Reaksi Komjen Firli Usai Jokowi Sebut TWK Bukan Dasar Berhentikan 75 Pegawai: KPK Tak Pernah Memecat

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi prihal polemik TWK yang jadi dasar alih status pegawai tetap menjadi ASN

Ist
Reaksi Komjen Firli Usai Jokowi Sebut TWK Bukan Dasar Berhentikan 75 Pegawai: KPK Tak Pernah Memecat 

TRIBUNBATAM.id - Semua mata tertuju ke KPK pascamencuatnya materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan tak lolosnya 75 pegawai lembaga antisaruah tersebut.

Jadi persoalan ketika sebagian besar dari 75 pegawai yang tak lolos dikenal memiliki integritas tinggi memberantas korupsi, dan merupakan kasatgas dan penyidik dari kasus korupsi kakap.

Serangan yang terus diberikan ke KPK, akhirnya menyerempet ke pemerintah, dalam hal ini kepala negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akhirnya angkat suara terkait polemik TWK di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden menyatakan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta merta bisa dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos.

Ilustrasi Tim KPK sedang melakukan penggeledahan.
Ilustrasi Tim KPK sedang melakukan penggeledahan. (Tribunnews.com/Bian Harnansa)

Seharusnya, hasil tes terhadap pegawai menjadi masukan untuk memperbaiki KPK dari dalam.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," imbuhnya.

Menyikapi pernyataan Presiden, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengapresiasi apa yang sudah disampaikan Jokowi.

"Semua mata, semua telinga terfokus kepada KPK, kami menyadari itu dan kami juga sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia terkait dengan mekanisme alih pegawai KPK menjadi ASN," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).

Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri mengikuti tes wawancara dan uji publik calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019)
Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri mengikuti tes wawancara dan uji publik calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8/2019) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, kata Firli, pegawai KPK adalah ASN dan hal itu tercantum di dalam Pasal 1 butir 6 dan diamanatkan juga bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diberikan jangka waktu 2 tahun.

"Kalau kami hitung hari ini sudah setahun setengah, karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 disahkan pada tanggal 17 Oktober 2019, berarti kami punya waktu hanya tinggal 4 bulan," kata dia.

"Tentu kami ingin memberikan kepastian kepada seluruh anak bangsa memberikan dan pemenuhan hak-hak setiap anak bangsa, termasuk kawan-kawan saya di KPK," tambahnya.

Tak pernah berpikir memecat

Firli Bahuri mengklaim tak pernah terpikir memecat 75 orang pegawai yang tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved