Selasa, 14 April 2026

Pemimpin Muslim Dipolisikan, Pemerintah India Buldoser Masjid Berusia 100 Tahun

Masjid yang berusia sangat tua dirobohkan pemerintah dengan burdoser dengan dalih lahan tempat ibadah itu merupakan milik pemerintah dan tak berizin

Capture YouTube Garib Nawaz
Masjid Gareeb Nawaz Al Maroof sebelum dihancurkan pemerintah India 

TRIBUNBATAM.id - Sebuah masjid yang berusia sangat tua dirobohkan pemerintah.

Dianggap bangunan liar, masjid yang berdiri puluhan tahui itu rata dengan tanah oleh buldoser.

Penghancuran masjid di negara bagian Uttar Pradesh, India itu dihancurkan tanpa pemberitahuan.

Menyusul penghancuran masjid pemerintah setempat melaporkan sembilan pemimpin Muslim ke polisi.

Mereka menentang pembongkaran masjid Barabanki, karena menyebut tindakan itu dilakukan secara ilegal.

Penghancuran Masjid Gareeb Nawaz Al Maroof di distrik Barabanki dibuldoser Senin (17/5/2021) waktu setempat.

Pemerintah setempat mengklaim tempat ibadah itu bangunan ilegal, dan memperdebatkan keberadaannya.

Pada Jumat (21/5/2021), Guardian mewartakan pembongkaran tersebut memicu kemarahan dan ketakutan di komunitas lokal dan di seluruh India.

Pemerintah lokal dituduh mengobarkan ketegangan agama di daerah tersebut.

Warga Muslim setempat mengatakan mereka melarikan diri setelah pembongkaran, sementara anggota komite yang menjalankan masjid bersembunyi.

Komite Masjid tersebut mengatakan tempat ibadah yang dihancurkan setidaknya berusia enam dekade.\

Kondisi Masjid Raya Al-Nuri, Mosul yang dihancurkan ISIS tahun lalu. Pemerintah Irak kini membangun kembali masjid yang bersejarah itu.
Ilustrasi - Kondisi Masjid Raya Al-Nuri, Mosul yang dihancurkan ISIS tahun lalu. Pemerintah Irak kini membangun kembali masjid yang bersejarah itu. (TRIBUN JATENG)

Mereka mengaku memiliki dokumen termasuk tagihan listrik dari 1959, dan peta survei tanah pada 1991, yang disahkan untuk membuktikan keberadaannya sejak lama di Barabanki.

Sebuah badan hukum yang mengawasi masjid, yang dikenal sebagai dewan wakaf, mengatakan tempat itu sudah berusia satu abad.

Sementara, penduduk setempat mengatakan bahwa kakek dan kakek buyut mereka dulu salat di sana.

Dokumen menunjukkan masjid itu terdaftar sebagai "properti wakaf" pada 2019.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved