BATAM TERKINI
DPRD Batam Minta PLN dan SPAM Batam Tera Ulang Meteran Listrik dan Air
DPRD Kota Batam meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), melakukan tera ulang, meteran air dan listrik
Tayang:
kompas.com
DPRD Kota Batam meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), melakukan tera ulang, meteran air dan listrik. Ilustrasi
"Dalam Undang-Undang itu sudah sangat tegas menyatakan, wajib tera dan tera ulang merupakan keharusan. Keputusan Menteri Perdagangan tahun 1998 juga sudah menegaskan, waktu tera ulanguntuk UTTP, meter kWh 1 pase jangka waktu tera ulang, 10 tahun. Meter kWh 3, jangka waktu tera ulang 10 tahun," ujar tegas Sahat. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-meteran-listrik-pln.jpg)