BATAM TERKINI
DPRD Batam Minta PLN dan SPAM Batam Tera Ulang Meteran Listrik dan Air
DPRD Kota Batam meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), melakukan tera ulang, meteran air dan listrik
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tera ulang meteran dinilai penting saat ini, karena sudah lama tidak dilakukan PLN dan pihak pengelola air (dulu ATB sebelum SPAM dan Moya Batam).
Sehingga, DPRD Kota Batam meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), melakukan tera ulang, meteran air dan listrik.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Kota Batam, Mochammad Mustofa.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus LKPJ ini mengingatkan tera ulang, tidak hanya untuk menjaga agar masyarakat tidak dirugikan.
Namun juga akan mempengaruhi dengan pendapat PLN, SPAM Batam dan Pemko Batam.
Di mana, hal itu berpengaruh pada pajak penerangan jalan umum (PPJU).
"Disperindag kota Batam harus segera melakukan tera ulang terkait meteran air dan meteran listrik di perumahan-perumahan," katanya.
Menurutnya, tera ulang meteran listrik dan air di Batam sudah cukup lama tidak dilakukan.
Baca juga: PPDB 2021 - Tahun Ini Penerimaan Siswa Baru Masih Pakai Sistem Zonasi
Seharusnya tera ulang dilakukan secara berkala, untuk menjaga tidak ada yang dirugikan, jika meteran tidak sesuai standard yang dilakukan.
"Sudah lama tidak dilakukan tera. Tera itu sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu juga dapat menjadi potensi bertambahnya pendapatan daerah kota Batam," katanya.
Pada Juni 2020 lalu, DPRD Batam juga sudah meminta dilakukan tera ulang meteran.
Saat itu, Direktur Direktur Komersil Bisnis Development Bright PLN Batam, Buyung Abdul Jalal mengatakan bahwa pihaknya tidak lagi melakukan tera ulang, namun langsung mengganti meteran listrik (kwh) dengan yang baru.
“KWh sudah ketinggalan zaman. Jadi ganti meteran. Cuma tidak bisa menyeluruh,. Jadi dilakukan secara bertahap. Sebelum meteran baru dipasang, ditera. Kemudian, yang diganti, dimulai dari meteran berdaya kecil" ujar Buyung.
Namun demikian, Dewan tetap meminta ada tera ulang meteran.
Anggota Komisi II DPRD Batam, Sahat Tambunan menegaskan, tera ulang meteran listrik, merupakan amanatkan dalam UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal (UTTP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-meteran-listrik-pln.jpg)