Nikah di KUA Batam Maksimal Dihadiri 10 Orang
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengeluarkan surat edaran berisikan pembatasan aktivitas warga untuk mencegah Covid-19
Editor:
Agus Tri Harsanto
"Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya.
Bagi masyarakat yang rentan dan beresiko tinggi terhadap Covid-19 seperti ibu hamil, menyusui dan lansia dianjurkan untuk menghindari keramaian dan tidak ke luar rumah atau stay at home.
"Edaran ini berlaku sejak tanggal 24 Mei 2021 hingga 23 Juni 2021 dalam pelaksanaannya akan dilakukan evaluasi dengan melihat perkembangan kondisi Covid-19 dan Surat ini ditujukan kepada seluruh Lembaga Pemerintah/Swasta, Pelaku/Pengelola Tempat Usaha, Pengurus Rumah Ibadah, Penyedia Jasa Event/Wedding Organizer, Camat dan Lurah Se-Kota Batam, RT/RW se-Kota Batam dan Seluruh Masyarakat Kota Batam," katanya. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)
Rekomendasi untuk Anda