Bos Arisan Bodong Hidup Nomaden di Masjid dan Musala, Lari Bawa Kabur Rp 1 Miliar Uang Anggota
Hidup bos arisan fiktif yang bawa kabur uang anggotanya Rp 1 miliar terlunta-lunta dalam pelariannya bersama suami dan dua anaknya ke sejumlah daerah
TRIBUNBATAM.id - Hidup bos arisan fiktif yang bawa kabur uang anggotanya Rp 1 miliar terlunta-lunta.
Berbeda dari kehidupannya yang mewah saat menjalankan aksi tipu-tipu, pelaku tidur di masjid selama pelarian.
Tarmiati alias Mia (42) warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto adalah tokoh utamanya.
Dia bersama keluarganya yaitu suami dan dua anaknya, lari membawa barang berharga dan dua unit kendaraan Toyota Avansa S 1481 NI dan pikap Mitsubishi Colt S 8587 RA pada (6/4/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam pelariannya itu tersangka sempat berpindah-pindah tempat dari Solo, Grobogan dan Sragen.
Tersangka kabur mengendarai mobil Avanza yang dikemudikan suaminya dan putranya mengemudikan pikap yang berisi perabotan, mengarah ke daerah Jawa Tengah dengan berbekal uang tunai Rp15 juta.
Mereka hidup terkatung-katung bahkan tidur di masjid dan musala pinggir jalan setiap daerah yang disinggahi.

Setelah itu mereka mengontrak sebuah rumah di belakang warung makan nasi padang, wilayah Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Adapun kronologi pelarian Mia, bos arisan fiktif setelah para korban yaitu anggota arisan dan ketua kelompok melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Polsek Ngoro, pada 3 Mei 2021.
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membongkar kasus penipuan berkedok arisan fiktif yang korbannya ratusan emak-emak dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar tersebut.
Baca juga: FS (26) Kelola Bisnis Tipu Arisan Bodong, 5 Mobil Mewah Disita: 24.000 Orang Tertipu, Kerugian 21 M
Keberadaan tersangka terdeteksi dari kendaraan yang digunakannya.
Polisi menangkapnya di rumah kontrakan yang sudah dihuni selama kurang lebih tiga pekan.
"Tersangka memang sengaja melarikan diri setelah tidak bisa mengembalikan uang arisan lebaran milik ratusan peserta yang digunakan untuk keperluan pribadi sejak 2018," ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander, Senin (24/5/2021).
Dony menjelaskan hasil penyidikan tersangka mengaku menggunakan uang arisan untuk membayar angsuran dua mobil dan membangu rumah mewah dua lantai.

Selain itu, tersangka menggunakan uang itu untuk membayar angsuran pinjaman karena menggadaikan tiga sertifikat rumah, dua BKPB mobil, delapan BPKB sepeda motor yang per bulannya mencapai Rp 50 juta.