Identitas Penghina Gus Miftah Terungkap, Terancam 4 Tahun Bui: Tunggu Episode Selanjutnya

Akhirnya Terungkap Identitas Penghina Gus Miftah, Terancam 4 Tahun Bui: Tunggu Episode Selanjutnya

TRIBUNNEWS
PENGHINAAN - Akhirnya Terungkap Identitas Penghina Gus Miftah, Terancam 4 Tahun Bui: Tunggu Episode Selanjutnya. FOTO: KOLASE 

TRIBUNBATAM.id - Sosok dan identitas penghina pendakwah Gus Miftah akhirnya terungkap.

Baru-baru ini, pendakwah bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman itu mengalami penghinaan dan pencemaran nama baik oleh seseorang di media sosial.

Tak terima dengan hinaan tersebut, Gus Miftah pun membawa kasus ini ke polisi,

Kini, identitas si pengjina itu telah terungkap.

Dia adalah seorang pria asal Trenggalek bernama Harmoko.

Pria 24 tahun ini tinggal di Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek

Harmoko berhasil diamankan polisi Polres Trenggalek di rumahnya, Selasa (25/5/2021). 

 

Sebelumnya, Harmoko membuat video ujaran kebencian kepada Gus Miftah di akun instagram story, akunnya @mokooku pada Selasa (25/5/2021) pukul 12.00 WIB.  
Video ujaran kebencian ini viral dan diunggah ulang akun Gus Miftah satu jam kemudian. 

"Ok tunggu ya broooo @mokooku

Fix lanjut," tulis Gus Miftah

Tak lama setelah unggahan itu, polisi meringkus Harmoko, terduga pengghina Gus Miftah. 

Video penangkapan juga diunggah di akun Instagram Gus Miftah.

"Sudah “sowan” eh ditangkap di Polsek panggul Trenggalek... tunggu episode selanjutnya ya," tulis Gus Miftah.

Polisi menangkap Harmoko, pemilik akun @mokooku, yang diduga menyampaikan ujaran kebencian kepada pendakwah Gus Miftah, Selasa (25/5/2021).
Polisi menangkap Harmoko, pemilik akun @mokooku, yang diduga menyampaikan ujaran kebencian kepada pendakwah Gus Miftah, Selasa (25/5/2021). (SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin)

Setelah ditangkap petugas Polsek Panggul, Harmoko dibawa ke Mapolres Trenggalek, sore hari.

Sehari sebelumnya, akun @mokooku juga berkomentar dengan nada ujaran kebencian pada postingan Gus Miftah.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved