WAISAK 2021
WAISAK 2021 - Sembilan Warga Binaan Rutan Batam Dapat Remisi Khusus Keagamaan
Pemberian remisi saat Waisak 2021 tersebut, sudah melalui penilaian yang ada di dalam Rutan Kelas IIA Barelang Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIA Barelang Batam dapat remisi khusus keagamaan.
Remisi diberikan dalam rangka Hari Waisak 2021 yang diperingati hari ini, Rabu (26/5/2021).
Kepala Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Yan Patmos Purba mengatakan, sembilan orang yang mendapat remisi saat Hari Waisak 2021, merupakan bagian dari 22 WBP yang beragama Buddha.
Total terdapat 978 Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIA Barelang Batam.
Ia mengatakan, pemberian remisi tersebut sesuai dengan undang -undang yang berlaku.
Pemberian remisi tersebut juga sudah melalui penilaian yang ada di dalam Rutan Batam.

"Semua warga binaan itu, mendapat haknya, jadi kita hanya menjalankannya," kata Yan Patmos Purba kepada TribunBatam.id.
Dia menjelaskan remisi yang diberikan adalah merupakan hak warga binaan.
"Jika warga binaan tersebut sudah memenuhi persyaratan, maka akan diajukan untuk mendapatkam remisi," kata Yan Patmos.
Di tempat terpisah Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Ismail mengatakan, remisi yang di dapatkan oleh WBP berkisar antara 15 sampai 30 hari.
Sementara untuk warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas tidak ada.
"Itu semua sudah ada aturannya.
Dalam hal ini, hanya pengurangan masa tahanan.
Baca juga: Hari Raya Waisak, Tiga Napi Beragama Buddha di Lapas Dabo Lingga Dapat Remisi
Baca juga: Hari Waisak saat Pandemi di Batam, Tak ada Bazar Makanan Vegetarian, Ibadah Dibatasi
Kalau langsung bebas tidak ada," kata Ismail.
HARI Waisak saat Pandemi