Warga Indonesia Divonis Mati di Arab, Dituduh Membunuh Hingga Berzina

Koordinator Pelindungan Kawasan Timur Tengah II Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Jimin Naryono, mengataka

Editor: Eko Setiawan
Topseventh
ilustrasi hukuman mati 

Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula pada 2014 saat Nenah hendak memberi makan sopir majikannya di kamar.

Nenah dikagetkan dengan kondisi sopir majikannya yang sudah dalam keadaan meninggal.

Melihat kejadian itu, majikan Nenah malah menjerumuskan Nenah ke penjara dengan meminta Nenah menandatangani kertas yang bertuliskan Arab gundul.

Padahal, jika orang mengerti, itu kertas menyatakan bahwa yang menandatangani berarti mengaku telah membunuh.

Kondisi seperti itu, membuat Nenah langsung dibawa oleh pihak kepolisian dan dituntut hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Pekerja Migran Indonesia asal Majalengka Dituduh Berzina, Membunuh Hingga Dihukum Mati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved