Warga Indonesia Divonis Mati di Arab, Dituduh Membunuh Hingga Berzina
Koordinator Pelindungan Kawasan Timur Tengah II Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Jimin Naryono, mengataka
TRIBUNBATAM.id, CIREBON - Seorang warga asal Indonesia jadi tersangka hukuman mati di Uni Emirat Arab.
Dia difitnah sudah membunuh supir majikannya.
Padahal saat itu ia dipaksa untuk menandatangani tulisan Arab Gundul yang tidak dia mengerti.
Jika dibaca, arti tulisan Arab Gundul tersebut yakni yang menandatangani surat tersebut adalah orang yang membunuhnya.
Atas kertas tersebut, akhirnya sang wanita warga Indonesia ini akhirnya masuk penjara dan divonis mati.
Baca juga: Terganjal Status Lahan, Pemkab Karimun Temui Gubernur Kepri Terkait Bandara RHA
Baca juga: Derita Gadis 16 Tahun, Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Pakainya Dilucui dan Digilir 17 Pria
Baca juga: Camat Sagulung soal Penertiban Simpang Barelang, Siap Bantu Pindahkan Barang ke Rusun
Nenah Arsinah (38) pekerja migran Indonesia (PMI) asal Majalengka Jawa Barat terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab.
Warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, itu dituduh membunuh sopir majikannya yang bernama Mutu Muhammad Rahmatullah.
Nenah bersama rekannya yang merupakan warga negara Filipina dituduh membunuh sopir majikannya bernama Mutu Muhammad Rahmatullah.
"Nenah juga dituduh berzinah dengan korban sehingga dituntut hukuman had zina," kata Jimin Naryono dalam keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Rabu (26/5/2021).
KJRI Dubai telah menunjuk Firma Hukum Al Suwaidi and Company Advocats and Legal Consultant untuk mendampingi Nenah dalam persidangan.
Dalam sidang yang dilaksanakan pada 2017, anak laki-laki korban menuntut hukuman qisash dan tidak bersedia menerima diyat sehingga Nenah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman tembak mati.
KJRI Dubai pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami juga berupaya melakukan pendekatan persuasif kemanusiaan kepada keluarga korban," ujar Jimin Naryono.
Jimin menyampaikan, langkah tersebut ditempuh karena mempertimbangkan kasusnya telah bergulir sejak 2014 sehingga ada kemungkinan emosi dan duka yang dialami korban mulai mereda.
"Ada peluang melakukan pendekatan agar keluarga korban bersedia mencabut tuntutan hukuman mati dan mau menerima diyat," kata Jimin Naryono.
Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula pada 2014 saat Nenah hendak memberi makan sopir majikannya di kamar.
Nenah dikagetkan dengan kondisi sopir majikannya yang sudah dalam keadaan meninggal.
Melihat kejadian itu, majikan Nenah malah menjerumuskan Nenah ke penjara dengan meminta Nenah menandatangani kertas yang bertuliskan Arab gundul.
Padahal, jika orang mengerti, itu kertas menyatakan bahwa yang menandatangani berarti mengaku telah membunuh.
Kondisi seperti itu, membuat Nenah langsung dibawa oleh pihak kepolisian dan dituntut hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Pekerja Migran Indonesia asal Majalengka Dituduh Berzina, Membunuh Hingga Dihukum Mati