Terganjal Status Lahan, Pemkab Karimun Temui Gubernur Kepri Terkait Bandara RHA

Lahan Bandara RHA Karimun saat ini masih berstatus milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau atau Bintan.Bupati Karimun ingin cepat diselesaikan

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
Foto suasana rapat yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Karimun terkait Bandara RHA sebelum keberangkatan ke Bintan, pada Selasa (25/5/2021). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) terus digesa Pemerintah Kabupaten Karimun.

Di antaranya dengan menemui Gubernur Kepri dan pejabat Pemerintah Kabupaten Bintan pada Selasa (25/5/2021) lalu.

Pertemuan tersebut membahas status lahan Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) yang berada di Jalan Sungai Bati, Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Pasalnya lahan Bandara RHA Karimun itu masih berstatus milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau atau atas nama Kabupaten Bintan.

Hal ini pula yang dirasa jadi kendala dan harus diselesaikan, sebelum pengembangan Bandara RHA dimulai.

Baca juga: Kejar Target, Gubernur Kepri Pimpin Rakor Pengembangan Bandara RHA Karimun

Bupati Karimun Aunur Rafiq menjelaskan, aset Bandara RHA pada mulanya merupakan milik PT Timah Tbk. Kemudian diserahkan kepada Bea dan Cukai.

Namun seiring berjalannya waktu, status lahan itu kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau saat itu.

“Bandara ini adalah aset kita, namun dulu diserahkan ke Kabupaten Kepulauan Riau. Oleh karena itu, kami bersama Pemkab Bintan akan menyepakati bahwa aset itu sudah diserahterimakan ke Karimun,” ucap Rafiq, seusai rapat pembahasan lahan.

Ia menambahkan, pertemuannya bersama Pemkab Bintan juga dihadiri Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Nantinya, setelah adanya penyerahan aset, pembangunan bandara terkait lahan bisa segera proses pengerjaan.

“Dengan dasar itu, Pemerintah Kabupaten Karimun bisa mengajukan sertifikatnya dan jika sudah keluar akan dihibahkan ke Kementerian Perhubungan untuk pembangunan Bandara ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad turut menyikapi persoalan status aset Bandara RHA Karimun.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Karimun dan Pemerintah Kabupaten Bintan memang harus menggelar pertemuan mengenai hal tersebut.

“Kita dudukkan itu, jika tidak tercatat di Kabupaten Bintan maka aset ini seolah-olah tidak bertuan. Karena, posisi aset ini di Karimun, ya sebenarnya ini milik Karimun,” ucap Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada, Rabu (5/5/2021) lalu.

Lebih lanjut, Gubernur Kepri menyebutkan, kesepakatan dari lahan bandara tersebut nantinya dapat diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

“Jalan terbaik soal aset ini, kita buat kesepakatan dan berita acaranya, nanti Pemerintah Provinsi akan melanjutkan dan mempertegas aset Bandara Karimun ini untuk diserahkan ke Kemenhub,” pungkasnya.

(Tribunbatam.id/Yenihartati)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved