SEGERA Daftar, Begini Cara Mudah Ajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, pengusulan BPUM masih ada di tahap 2 hingga 28 Juni 2021.

TribunBatam.id/Muhammad Ilham
Ilustrasi. Suasana Bank BRI KCP Ranai Natuna, di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (20/4/2021) sore. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni: 

- Belum pernah menerima dana BPUM 

 - Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya 

 - Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR 

- Warga Negara Indonesia 

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik 

- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan 

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD 

Mendaftar BPUM 2021 
 

Untuk mendaftar BPUM 2021, yakni dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. 
Adapun data dan dokumen yang harus disiapakan adalah sebegai berikut: 

- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik 

- Nomor kartu keluarga 

- Nama lengkap 

- Alamat sesuai KTP 

- Bidang usaha 

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved