Sabtu, 25 April 2026

Oknum TNI Diduga Terlibat Curanmor di Tanjungpinang, Berawal Dari Penangkapan TZ

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan, pihaknya akan mendalami adanya keterlibatan oknum TNI terkait kasus curanmor di Tanjungpinang

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Oknum TNI Diduga Terlibat Curanmor di Tanjungpinang, Berawal Dari Penangkapan TZ. Foto Polres Tanjungpinang menggelar konferensi pers kasus tindak pidana curanmor di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5/2021) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kasus pencurian motor (curanmor) di Tanjungpinang masih marak terjadi.

Seperti baru-baru ini, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mengamankan Tolo Zindhuhu Laia alias TZ (39), laki-laki, pelaku curanmor.

Setidaknya ada 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait curanmor yang dilakukannya. Kebanyakan TZ beraksi di Tanjungpinang.

Dari penyelidikan dan penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya itu juga atas pesanan seorang oknum TNI aktif.

Berikut rentetan kasus curanmor yang dilakukan TZ.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menerangkan, peristiwa curanmor tersebut berawal pada Jumat (7/5/2021) sekira pukul 23:00 WIB.

Saat itu orang tua pelapor pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy di teras depan rumahnya dan mengunci stang sepeda motor tersebut.

"Saat pelapor keluar kamar, dari jendela masih melihat sepeda motor tersebut terparkir di teras depan rumah. Kemudian sekira pukul 02.30 WIB sudah tidak ada lagi di depan teras rumah.

Adapun ciri-ciri dari sepeda motor tersebut, Honda Scoopy warna putih hitam," ujar Fernando saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5/2021).

Baca juga: Warga Batam Diciduk Polres Tanjungpinang saat Aksi Curanmor, 9 Motor Korban Raib

Baca juga: Dua Remaja Diringkus Polisi di Kawasan Pantai Stres Batam, Jadi Pelaku Curanmor

Selanjutnya, pada Minggu (16/5/2021) sekira pukul 17.00 WIB, Anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang dan Anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mendapat laporan dari masyarakat ada seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan duduk di atas sepeda motor.

"Motor tersebut milik karyawan di salah satu Hotel Resto di KM 7 Tanjungpinang. Kemudian Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang dan Anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna melakukan pengembangan," jelasnya.

Setelah ditangkap polisi, pelaku mengakui perbuatannya (curanmor). Dari pengembangan kasus, diketahui terdapat 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan barang bukti berupa 9 unit motor Scoopy dan 4 unit motor Vario yang berhasil diungkap oleh Tim Gabungan JATANRAS Polres Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur.

"12 TKP tersebut antara lain di Jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang, Jalan Rawasari Kota Tanjungpinang, Jalan Bakar Batu Kota Tanjungpinang, Jalan D.I. Panjaitan Kota Tanjungpinang, Jalan Kuantan Kota Tanjungpinang, Jalan Hanjoyo Putro Km. 9 Kota Tanjungpinang, Komplek Bintan Center Kel. Air Raja Kota Tanjungpinang, Bengkel Barokah Motor Komp. Bintan Center Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Km. 10 Kelurahan Air Raja Kota Tanjungpinang, Jalan D.I. Panjaitan km.7 Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Parkiran ruko sebelah A-Bita Hotel dan Resto km.07 Kota Tanjungpinang, Jalan Durian, Kelurahan Seijang Kota Tanjungpinang," terang Kapolres Tanjungpinang itu.

Saat ini pihaknya juga masih menunggu barang bukti lainnya, yakni dua sepeda motor yang sedang dalam perjalanan dari Natuna menuju Tanjungpinang dengan TKP di Tanjungpinang dan Batam.

Sementara itu terkait pengakuan tersangka, Fernando memastikan akan mendalami adanya keterlibatan oknum aparat dalam kasus curanmor yang sempat meresahkan masyarakat Tanjungpinang itu.

"Ya ada indikasi oknum aparat yang termasuk dan kita masih terus melakukan penyelidikan," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun penjara.

Warga Batam

Sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Seraya, Kota Batam, Tolo Zindhuhu Laia harus berurusan dengan Polres Tanjungpinang

Itu setelah aksi pria 39 tahun menggasak 9 sepeda motor milik warga Tanjungpinang terungkap anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari dua korban berinisial DN dan RN.

Kejadian berawal pada Jumat (7/5/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu, orang tua pelapor pulang dan memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy bernopol BP 2072 TW di teras depan rumah dan mengunci setang sepeda motor tersebut.

"Lalu sekira pukul 00.00 WIB. Pelapor keluar kamar melihat dari jendela masih melihat sepeda motor tersebut masih terparkir di teras depan rumah.

Barang bukti kasus curanmor Tolo Zindhuhu Laia (39) yang diungkap Polres Tanjungpinang.
Barang bukti kasus curanmor Tolo Zindhuhu Laia (39) yang diungkap Polres Tanjungpinang. (TribunBatam.id/Istimewa)

Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, adek pelapor pulang kerumah akan memakai motor Scoopy tersebut.

Namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di depan teras rumah," ujar AKP Rio, Selasa (25/5/2021).

Selain itu, dirinya mengakui bahwa motor merk Honda Vario 150 CC juga sempat dicuri Tolo, pada Rabu (5/5/2021) yang lalu.

AKP Rio juga menceritakan bahwa korban memarkirkan motornya di Jl Rawasari Tanjungpinang.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tanjungpinang.

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang dan Anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung memburu pelaku.

Tidak berselang lama, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan.

Duduk di atas sepeda motor yang mana motor Tersebut adalah milik karyawan di salah satu hotel resto di Km 7 Tanjungpinang.

Anggota memperhatikan gerak- gerik tersangka hingga mengeluarkan benda seperti obeng dan mencoba menghidupkan motor yang ada di tempat tersebut.

"Dari situ, anggota meringkus tersangka dan membawanya ke Polres Tanjungpinang untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

(tribunbatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved