CPNS 2021
BESOK Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Mulai Dibuka, Berikut Dokumen yang Wajib Disiapkan
Dikutip dari sscn.bkn.go.id, pembukaan pendaftaran CPNS jalur umum akan berlangsung pada Mei-Juni 2021.
TRIBUNBATAM.id - Pendaftaran CPNS 2021 mulai dibuka besok, Senin (31/5/2021).
Dikutip dari sscn.bkn.go.id, pembukaan pendaftaran CPNS jalur umum akan berlangsung pada Mei-Juni 2021.
Adapun pendaftaran seleksi CPNS 2021 bisa diakses di satu portal resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
Selain penerimaan CPNS 2021, tahun ini pemerintah juga membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Menurut kabar terbaru, CPNS tahun ini membutuhkan lebih banyak formasi daripada tahun-tahun sebelumnya.
Kebutuhan ASN di tahun 2021 sebanyak 1.275.384, termasuk kebutuhan untuk PPPK Guru dan non-Guru.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021).
Alokasi terbanyak ada pada pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pemerintah daerah membutuhkan sebanyak 1.221.816, sedangkan pemerintah pusat membutuhkan sebanyak 83.880.
Lantas apa saja dokumen yang wajib disiapkan jika ingin mendaftar CPNS 2021?
Berikut syarat daftar CPNS dan jadwal lengkap CPNS 2021:

Dokumen-dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK:
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);