Sabtu, 11 April 2026

NATUNA TERKINI

Bupati Natuna Kunjungi Pantai Piwang, Bareng Wabup Dengarkan Keluhan Pedagang

Pedagang mengeluhkan pemberlakuan batas waktu berjualan hingga pukul 21.00 WIB setelah surat edaran dikeluarkan.

TribunBatam.id/Istimewa
PANTAI PIWANG - Bupati Natuna Wan Siswandi bersama Wabup Rodhial Huda turun ke lapangan melihat langsung pelaksanaan dan penerapan surat edaran di Kawasan Pantai Piwang, pada Sabtu (29/5/2021) malam. Ini ddiberlakukan setelah keluarnya Surat Edaran Bupati No 2 tahun 2021, tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka mengendalian penyebaran covid-19 di Natuna. 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Bupati Natuna Wan Siswandi meninjau kawasan Pantai Piwang, Sabtu (29/5/2021) malam.

Bersama Wabup Natuna Rodial Huda, mereka melihat langsung pelaksanaan Surat Edaran Bupati nomor 2 Tahun 2021.

Surat edaran ini mengatur larangan pelaksanaan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 di Natuna.

Keduanya juga mendengar dan menampung keluhan dari pedagang pasca pemberlakuan surat edaran tersebut.

Bupati Natuna Wan Siswandi dan Wakilnya Rodhial Huda dengan seksama mendengar kesulitan sejumlah pedagang di kawasan Pantai Piwang.

PANTAI PIWANG - Bupati Natuna Wan Siswandi bersama Wabup Rodhial Huda  turun ke lapangan melihat langsung pelaksanaan dan penerapan surat edaran di Kawasan Pantai Piwang, pada Sabtu (29/5/2021) malam. Ini ddiberlakukan setelah keluarnya Surat Edaran Bupati No 2 tahun 2021, tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka mengendalian penyebaran covid-19 di Natuna.
PANTAI PIWANG - Bupati Natuna Wan Siswandi bersama Wabup Rodhial Huda turun ke lapangan melihat langsung pelaksanaan dan penerapan surat edaran di Kawasan Pantai Piwang, pada Sabtu (29/5/2021) malam. Ini ddiberlakukan setelah keluarnya Surat Edaran Bupati No 2 tahun 2021, tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka mengendalian penyebaran covid-19 di Natuna. (TribunBatam.id/Istimewa)

Terutama tentang waktu tutup jualan pukul 21.00 WIB.

Para pedagang mengeluhkan tentang singkatnya waktu yang diberikan kemudian mereka meminta batas waktu jualan di kawasan pantai sampai pukul 23.00 WIB.

Mendengar keluhan dari pedagang, Wan Siswandi berupaya menenangkan para pedagang dan berjanji akan merapatkan kembali terkait aturan tersebut.

"Ini bukan keputusan Bupati, ini bukan keputusan Kapolres atau Dandim.

Tapi ini keputusan bersama saat rapat, mengingat tingginya angka yang terpapar covid-19 di Natuna," ucapnya saat memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Wan Siswandi meminta kepada para pedagang untuk bersabar dan meminta waktu untuk melihat perkembangan dalam beberapa hari kedepan.

Apakah covid-19 di Natuna dapat ditekan angka penyebaranya dengan pemberlakuan surat edaran itu.

"Keluhan ini tetap kita tampung, namun demikian saya tidak bisa memutuskan sendiri, biar masalah ini kita sampaikan dalam rapat Tim Satgas Gugus Tugas Natuna," imbuhnya.

Baca juga: Covid-19 Natuna Belum Mereda, Muncul 44 Kasus Baru Corona Dalam Dua Hari

Baca juga: Bupati Natuna Fokus Tangani Corona, Wan Siswandi Minta Transparansi Dana Covid-19

Wan Siswandi melanjutkan, kalaupun nantinya jam berjualan bisa diperpanjang, jarak tempat duduk dan kapasitas pengunjung harus diatur dan dibatasi.

"Yang biasanya muat 50 orang, sekarang maksimal 25 orang, semoga covid-19 ini cepat berlalu," harapnya.

Saat meninjau, Bupati Wan Siswandi dan Wabup Rodhial Huda didampingi Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, SIK dan Dandim yang diwakili oleh Danramil Mayor Inf Narta serta Satgas Gugus Tugas Kabupaten Natuna.(*/TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Natuna

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved