Drivel Ojol Lecet-lecet 'Gertak' Sekuriti Kompleks, Tolak Anjuran Prokes Sebelum Masuk Perumahan

Polisi menetapkan satpam kompleks yang memukuli driver ojek online hingga babak belur sebagai tersangka tunggal usai korban melaporkan dianiaya pelaku

tangkapan layar instagram gojekupdate_pekanbaru
Ilustrasi seorang pria menendang driver ojek online di Pekanbaru yang sempat viral 

TRIBUNBATAM.id - Polisi menetapkan satpam pemukulan driver ojek online sebagai tersangka.

H yang berprofesi sebagai sekuriti memukul driver ojol berinisial AW.

Peristiwa pemukulan terjadi pada Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah kompleks, Desa Sampura, Cisauk, Tangerang Selatan.

Driver ojol yang merasa menjadi korban pemukulan satpam itu melaporkan pelaku ke Polsek Cisauk.

Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana mengatakan, H sudah tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHP.

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (www.myconcern.co.uk)

Margana menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan pada saksi dan bukti petunjuk CCTV yang ada di lokasi.

Selain itu, hasil visum kondisi korban memperkuat status tersangka kepada pelaku.

"Luka di bibir, lecet, kemudian kelingking tangan kanan lecet," katanya dilansir dari Kompas TV.

Baca juga: Firman Korban Pemukulan Bripka YL Alami Pendarahan di Mata, Begini Nasib Bripka YL

Lebih lanjut, Margana mengatakan saat ini satpam H masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Cisauk.

"Masih kita amankan.

Kami punya waktu 24 jam, masih dalam pemeriksaan," terang Margana.

Diketahui, kasus ini bermula saat satpam H meminta sopir ojol AW mencuci tangan sesuai aturan protokol kesehatan sebelum masuk ke dalam kompleks.

Driver ojol tak terima orderan setelah akunnya disuspen karena komplain pelanggan
Driver ojol tak terima orderan setelah akunnya disuspen karena komplain pelanggan (ist)

Akan tetapi, karena merasa telah membawa hand sanitizer sendiri, driver ojol itu menolak permintaan satpam.

Ojol itu kemudian turun dari motornya.

Namun ditanggapi emosi oleh satpam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved