GAJI 13 ASN 2021

Gaji 13 ASN & Pensiunan Cair 1 Juni 2021, Cek Besarannya Menurut Pangkat dan Golongan

Pencairan gaji ke-13 untuk ASN, baik itu PNS, Pensiunan maupun TNI dan Polri akan dilakukan mulai 1 Juni 2021.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Gaji 13 ASN & Pensiunan Cair 1 Juni 2021, Cek Besarannya Menurut Pangkat dan Golongan. Foto: Ilustrasi uang 

Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni.

Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.

Kemudian pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu.

Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri abdi negara.

Namun, komponen gaji ke-13 tanpa memasukan tunjangan kinerja (tukin) pegawai.

Baca juga: Gaji Sensen Asisten Pribadi Raffi Ahmad Terungkap, Sebut Capai Dua Digit Jika Ditambah Endorse

Tanpa tunjangan kinerja

Diberitakan, gaji ke-13 PNS pada 2021 tidak mencakup tunjangan kinerja dan insentif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, komponen tunjangan kinerja tak dimasukkan lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.

Pemerintah, imbuhnya membagi-bagi anggaran untuk ASN maupun TNI/Polri dengan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah.

Akibat pandemi yang belum berakhir, pihaknya mengakui menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan, antara lain untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp 10 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.

Baca juga: Karyawan RANS Kesal Ditanya Gaji dan Bilang Begini, Netizen: Pengin Jadi PNS, Pegawai Nagita Slavina

Berikut adalah Besaran Gaji Pokok PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
* Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
* Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Gaji Rp 5 Juta per Bulan, Segini Tunjangan Ketua KPK, Capai Ratusan Juta Rupiah

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved