GAJI 13 ASN 2021
Gaji 13 ASN & Pensiunan Cair 1 Juni 2021, Cek Besarannya Menurut Pangkat dan Golongan
Pencairan gaji ke-13 untuk ASN, baik itu PNS, Pensiunan maupun TNI dan Polri akan dilakukan mulai 1 Juni 2021.
TRIBUNBATAM.id - Kabar gembira bagi ASN, baik itu PNS, Pensiunan maupun TNI dan Polri.
Karena pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai besok, 1 Juni 2021.
Dasar hukum gaji ke-13 itu bedasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada awal Juni mendatang.
Dijelaskan Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Klarifikasi BKN soal 97.000 PNS Fiktif yang Masih Terima Gaji, Kini Tersisa 7.000 Saja
Adapun subyek penerima gaji ke-13 yaitu:
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Penerima Pensiun/Tunjangan
- Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. "Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.
Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cek Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Mulai 1 Juni, Tertinggi Capai Rp 9,5 Juta
Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.
Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember.