'Kesulitan Berantas Korupsi, Koruptor Diberi Kuasa yang Menangkap Dipecat Dilabeli Tak Bisa Dibina'

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengaku khawatir dengan model tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diwajibkan bagi pegawai antirasuah KPK

TWITTER/KPK
Logo KPK di Gedung KPK. Ray Rangkuti mengatakan kesulitan memberantas korupsi karena koruptor diberi kekuasaan sementara yang menangkap tak cuma dipecat tapi dilabeli tak bisa dibina 

TRIBUNBATAM.id - Kritik terhadap tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan KPK terus mendapat kritik.

Pegiat antikorupsi dan sejumlah kalangan mengganggap TWK tak tepat dijadikan dasar menonaktifkan pegawai.

Terlebih pegawai yang tak lolos faktanya menjadi kasatgas dan penyidik dari korupsi kakap di Indonesia.

Seperti pernyataan Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, yang mengaku khawatir dengan model TWK.

Ia membandingkan model TWK pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan para koruptor.

Baca juga: Pertanyaan TWK Aneh dan Sensitif? Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Dibongkar Pegawai KPK

Sebab, TWK tersebut mengakibatkan 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos, 51 di antaranya diberhentikan dan 24 pegawai akan dibina kembali.

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK (kompas.com)

"Saya khawatir di masa mendatang seorang koruptor yang fasih mengatakan tentang yang berhubungan dengan wawasan kebangsaan itu jauh lebih diutamakan," ucap Ray dalam diskusi bertajuk "Nasib KPK Setelah TWK", Sabtu (29/5/2021).

"Itu makanya kita kesulitan memberantas korupsi, para koruptor tetap diberikan kekuasaan, sementara yang menangkap para koruptor bukan saja dipecat dari jabatannya bahkan dilabeli orang yang enggak bisa dibina," ucap dia.

Baca juga: Ada Kekuatan Besar Rongrong Pimpinan KPK? Raja OTT Bongkar Kedekatan dengan Komjen Pol Firli Bahuri

Ray pun menilai, pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK yang disebut tidak bisa dibina merupakan sebuah bentuk penghinaan.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti. (Tribunnews.com/ Lendy Ramadhan)

"Sejahat apa mereka sehingga dinyatakan tidak bisa dibina?

Maksud saya, Anda pecat pegawai saja sudah menyakitkan.

Tapi pemecatan itu didasarkan tidak pancasilais dan lebih parah lagi tidak bisa dibina.

Itu tiga kali lipat penghinaanya terhadap mereka," ucap Ray dilansir Kompas.com berjudul "Yang Tangkap Koruptor Bukan Saja Dipecat, Tapi Dilabeli Tak Bisa Dibina...".

Baca juga: Raja OTT KPK Muncul ke Publik, Sebut Harun Masiku Ada di Indonesia, Terganjal Tangkap karena TWK

"Sementara para koruptor yang sudah terbukti di pengadilan dan sudah melewati masa hukuman masih boleh menjadi kepala daerah kok," kata dia.

Ray juga berpendapat, TWK pegawai KPK tersebut dapat memecah belah bangsa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved