BATAM TERKINI

JPU Kejari Batam Eksekusi Tjong Alexleo Fensury, MA Vonis 10 Bulan Penjara

Tjong Alexleo divonis bersalah atas perkara kasus penggelapan dalam jabatan. Ia dibawa JPU Kejari Batam dari Jakarta, Senin (31/5/2021).

|
TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
KEJARI BATAM - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi, saat ditemui TribunBatam.id, Senin (31/5/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Niat Tjong Alexleo Fensury untuk menghirup udara bebas harus pupus.

Terpidana kasus penggelapan pidana dalam jabatan ini dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Batam dari Jakarta, Senin (31/5/2021) sekira pukul 2 siang.

Langkah hukum itu ditempuh JPU Kejari Batam setelah putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Tjong Alexleo bersalah.

Tjong Alexleo Fensury sebelumnya dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan Tjong Alexleo Fensury bersalah setelah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Bahkan, MA memvonis Presiden Direktur PT Sumber Prima Lestari tersebut dengan hukuman 10 bulan penjara.

Diketahui, Tjong Alexleo sendiri merupakan Direktur PT Sumber Prima Lestari.

Ia didakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yakni uang sebesar Rp. 1.581.089.360, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni milik PT Sumber Prima Lestari.

Dimana dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh yang bersangkutan dalam penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencairan atau mendapat upah yaitu selaku Direktur.

Pada perjalanannya, pembayaran yang ditagih oleh PT Sumber Prima Lestari disetorkan ke rekening pribadi milik Tjong Alex, sebesar Rp 1.581.089.360.

Uang tersebut seharusnya masuk ke rekening milik PT Sumber Prima Lestari, bukan ke rekening pribadinya.

Baca juga: Kejari Batam Limpahkan Berkas Rustam Efendi ke Pengadilan terkait Kasus Korupsi di Dishub

Baca juga: Tjong Alexleo Fensury Divonis 10 Bulan Penjara, MA Kabulkan Kasasi JPU Kejari Batam

Uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk membuka 4 rekening deposito di Bank Jasa Jakarta.

Namun, saat itu ia berdalih bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan perusahaan.

"Kami sudah menerima putusan kasasi.

Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka ada kewajiban untuk segera mengeksekusi," tegas Kajari Batam melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi kepada TribunBatam.id.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved