BATAM TERKINI

Tjong Alexleo Fensury Divonis 10 Bulan Penjara, MA Kabulkan Kasasi JPU Kejari Batam

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan JPU Kejari Batam. Kasasi membatalkan vonis bebas Tjong Alexleo Fensury dari PN Batam.

TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Tjong Alexleo Fensury Divonis 10 Bulan Penjara, MA Kabulkan Kasasi JPU Kejari Batam. Foto Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra. 

BATAM, TRIBUNBATAM.idMahkamah Agung atau MA mengambil alih kasus tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang menjerat Tjong Alexleo Fensury.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri/ Kejari Batam.

Presiden Direktur PT sumber Prima Lestari tersebut divonis 10 bulan penjara.

Tjong Alexleo Fensury sebelumnya terjerat kasus penipuan.

Pada sidang yang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang digelar pada 6 Oktober 2020.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim Yoedi Anugrah Pratama selaku Hakim Ketua yang didampingi oleh Christo Evert Natanel Sitorus dan Efrida Yanti ini,

terungkap jika Tjong Alexleo Fensury tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yakni pasal 374 KUHP atau dakwaan alternatif kedua yakni pasal 378 KUHP.

Tjong Alexleo Fensury alias Alex terdakwa dalam perkara penggelapan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam
Tjong Alexleo Fensury alias Alex terdakwa dalam perkara penggelapan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam (TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA)

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.

Putusan bebas tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Mega Tri Astuti yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 bulan.

Mega berpendapat bahwa terdakwa Tjong Alex terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 374 KUHP.

Tjong Alex diketahui merupakan Direktur PT Sumber Prima Lestari didakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yakni uang sebesar Rp. 1.581.089.360.

Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni milik PT Sumber Prima Lestari, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh terdakwa.

Yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencairan atau mendapat upah yaitu selaku Direktur.

Baca juga: Klarifikasi Kuasa Hukum Tjong Alexleo Fensury, Tuduhan Itu Tidak Benar

Sidang pidana - Suasana sidang atas nama terdakwa Muhammad Bin Ibrahim alias Heri di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (29/7/2020) sore. Heri divonis hukuman satu bulan penjara dan masa percobaan 15 hari.
Sidang pidana - Suasana sidang atas nama terdakwa Muhammad Bin Ibrahim alias Heri di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (29/7/2020) sore. Heri divonis hukuman satu bulan penjara dan masa percobaan 15 hari. (TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA)

Dalam perjalanannya, pembayaran yang ditagih oleh PT Sumber Prima Lestari disetorkan ke rekening pribadi milik terdakwa Tjong Alex, sebesar Rp 1.581.089.360.

Uang tersebut seharusnya masuk ke rekening milik PT Sumber Prima Lestari, bukan ke rekening pribadi terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved