BATAM TERKINI

Oknum PNS BKIPM Batam Kena OTT Melawan, Bantah Minta Fee, 'Dalih Berbagi Rezeki'

Oknum PNS BKIPM Batam berinisial W (36) sebelumnya terkena OTT di kafe kawasan Batam Center, Jumat (21/5/2021).

TribunBatam.id/Istimewa
OTT POLDA KEPRI - Oknum PNS BKIPM Batam, W (36) saat digiring ke Polda Kepri, Jumat (21/5/2021) lalu. Melalui kuasa hukumnya, ia membantah meminta sejumlah uang kepada pengusaha ekspor udang tujuan Singapura. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri memasuki babak baru.

Oknum ASN Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan atau BKIPM Batam yang ditangkap di salah satu kafe di kawasan Batam Center, Jumat (21/5/2021) berinisial W (36) akhirnya buka suara.

Lewat kuasa hukumnya, Bambang Yulianto, ia membantah meminta sejumlah uang dari hasil laut sejumlah pengusaha eksportir udang yang akan dikirim ke Singapura.

Menurut Bambang, para pengusaha yang memberikan sejumlah uang dengan dalih berbagi rezeki, sehingga kliennya menerima itu.

"Klien kami tak pernah meminta fee kepda para pengusaha yang akan mengekspor udang ke Singapura.

Kondisi kantor Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam, wilayah kerja Pelabuhan Sagulung tampak tertutup dan sepi, Jumat (28/5/2021).
Kondisi kantor Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam, wilayah kerja Pelabuhan Sagulung tampak tertutup dan sepi, Jumat (28/5/2021). (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Sekali lagi kami tegaskan, klien kami tidak pernah memaksa pengusaha untuk menyetor sejumlah uang," tegasnya melalui sambungan seluler, Senin (31/5/2021).

Ia menambahkan, kliennya bertugas membantu mencatat hasil laut serta memberikan sertifikat hasil laut kepada eksportir yangg akan mengirim hasil perikanan mereka ke Singapura.

Bambang menjelaskan pihaknya sudah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Setidaknya terdapat 98 pertanyaan yang diberikan kepada kliennya.

Mulai dari penugasan hingga standar prosedur.

"Termasuk materi tentang dugaan OTT tersebut," jelasnya.

Dalam keterangan sementara W kepada penyidik, Bambang menyebutkan jika kliennya dengan tegas menyebutkan tidak pernah memaksa para pengusaha ekpor udang untuk menyetor sejumlah uang kepadanya.

Kuasa hukum Oknum PNS BKIPM Batam itu menegaskan, dirinya akan terus mengawal kasus yang dialami kliennya tersebut.

"Ya kami upaya normatif, sesuai apa yang diberikan Undang-undang.

Saat ini masih pemeriksaan semua. Kami akan kawal pemeriksaan klien," ujarnya.

Baca juga: Oknum PNS BKIPM Batam Kena OTT Polda Kepri, Kondisi Pos Dekat Pelabuhan Sagulung Sepi

Baca juga: Oknum PNS di Batam Kena OTT Polda Kepri, Pekerja Kafe Kaget Tahu Lokasi Penangkapan

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved