BATAM TERKINI

Tjong Alexleo Fensury Dieksekusi JPU Kejari Batam: Yang Bersangkutan Kooperatif

Mahkamah Agung (MA) menyatakan Tjong Alexleo Fensury bersalah setelah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam saat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Tjong Alexleo Fensury. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nama Tjong Alexleo Fensury kembali jadi sorotan.

Itu setelah Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Batam yang mengambil langkah eksekusi setelah putusan kasasi Mahkamah Agung dikeluarkan.

Terpidana kasus penggelapan pidana dalam jabatan ini, dibawa dari Jakarta dan tiba di Batam sekira pukul 15.30 WIB.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan Tjong Alexleo Fensury bersalah setelah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Bahkan, MA memvonis Presiden Direktur PT Sumber Prima Lestari tersebut dengan hukuman 10 bulan penjara.

Diketahui, Tjong Alexleo sendiri merupakan Direktur PT Sumber Prima Lestari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam saat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Tjong Alexleo Fensury.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam saat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Tjong Alexleo Fensury. (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Ia didakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yakni uang sebesar Rp 1.581.089.360, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni milik PT Sumber Prima Lestari.

Dimana dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh yang bersangkutan dalam penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencairan atau mendapat upah yaitu selaku Direktur.

Pada perjalanannya, pembayaran yang ditagih oleh PT Sumber Prima Lestari disetorkan ke rekening pribadi milik Tjong Alex, sebesar Rp 1.581.089.360.

Uang tersebut seharusnya masuk ke rekening milik PT Sumber Prima Lestari, bukan ke rekening pribadinya.

Uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk membuka 4 rekening deposito di Bank Jasa Jakarta.

Namun, saat itu ia berdalih bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan perusahaan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi menyebut terpidana Tjong Alexleo Fensury kooperatif selama eksekusi putusan ditempuh.

"Sejauh ini terpidana kooperatif. Tentu ada penanganan berbeda jika tidak kooperatif," tegas Wahyu saat ditemui TribunBatam di Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam, Senin (31/5/2021).

Ia menjelaskan, penjemputan terhadap Tjong Alexleo dilakukan pada pukul 14.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved