BATAM TERKINI
Tjong Alexleo Fensury Dieksekusi JPU Kejari Batam: Yang Bersangkutan Kooperatif
Mahkamah Agung (MA) menyatakan Tjong Alexleo Fensury bersalah setelah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.
Terpidana dibawa dari Jakarta dan tiba di Batam sekira pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Tjong Alexleo Fensury Divonis 10 Bulan Penjara, MA Kabulkan Kasasi JPU Kejari Batam
Baca juga: Mahkamah Agung Korting Hukuman Anas Urbaningrum, Sang Koruptor hanya Divonis Total 8 Tahun Penjara
Setibanya di Batam, Tjong Alexleo Fensury langsung dibawa menuju Rumah Tahanan/ Rutan Batam.
"Kami sudah menerima putusan kasasi. Maka ada kewajiban untuk segera melakukan eksekusi," kata Wahyu.
Niat Tjong Alexleo Fensury untuk menghirup udara bebas sebelumnya harus pupus.
Terpidana kasus penggelapan pidana dalam jabatan ini dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Batam dari Jakarta, Senin (31/5/2021) sekira pukul 2 siang.
Tjong Alexleo Fensury sebelumnya dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan Tjong Alexleo Fensury bersalah setelah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Bahkan, MA memvonis Presiden Direktur PT Sumber Prima Lestari tersebut dengan hukuman 10 bulan penjara.
Diketahui, Tjong Alexleo sendiri merupakan Direktur PT Sumber Prima Lestari.
"Kami sudah menerima putusan kasasi.
Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka ada kewajiban untuk segera mengeksekusi," tegas Kajari Batam melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi kepada TribunBatam.id.
Wahyu menyebut, dalam putusan Mahkamah Agung nomor 93K/Pid/2020 tanggal 2 Februari 2021 menyatakan Tjong Alexleo bersalah dengan hukuman penjara selama 10 bulan.
Untuk saat ini, Wahyu menegaskan jika terpidana Tjong Alexleo telah berada di Rumah Tahanan (rutan) Batam.
"Kami tiba di Batam pukul 15.30 WIB.
Kasipidum dan jaksa eksekutor juga ikut dalam proses eksekusi," ungkapnya.
Mahkamah Agung sebelumnya telah mengabulkan permohonan kasasi dari JPU nomor 17/Akta.Pid/2020/PN Btm.
MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam nomor 529/Pid.B/2020/PN Btm tanggal 6 Oktober 2020 lalu.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam