BATAM TERKINI

Tunggu Hibah dari Pemerintah Riau, Gedung MPP Bakal Dikelola BP Batam dan Pemko

PT 911, pihak ketiga yang mengelola gedung MPP sudah setuju melepas tugas pengelolaan, selanjutnya dikelola BP-Pemko tanpa uang sewa.

TRIBUNBATAM.ID/ARGIANTO DA NUGROHO
Suasana pelayanan di Klinik Berusaha di Mal Pelayanan Publik, Batam, belum lama ini. PT 911, pihak ketiga yang mengelola gedung MPP sudah setuju melepas tugas pengelolaan, selanjutnya dikelola BP-Pemko tanpa uang sewa. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengungkapkan perkembangan terbaru rencana pengelolaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam

Hal itu disampaikan setelah sebelumnya, DPRD Batam meminta sewa gedung untuk kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dihentikan dan menggunakan gedung milik Pemko.

Badan Pengusahaan (BP), menyiapkan rencana untuk mengelola sendiri gedung Sumatera promotion Centre (SPC) Mal Pelayanan Publik (MPP) di Batam Centre, Batam.

PT 911, pihak ketiga yang mengelola gedung MPP sudah setuju melepas tugas pengelolaan, selanjutnya dikelola BP-Pemko tanpa uang sewa.

Tapi, waktu pengelolaan akan menunggu persetujuan Pemerintah Provinsi Riau.

Kedepan, pilihan mereka dalam untuk MPP, antara pinjam pakai atau hibah dari Pemprov Riau.

Saat ini, kepemilikan saham di SPC, Pemprov Riau sebesar 54 persen, BP Batam sebesar 40 persen dan Pemko Batam, 6 persen. 

"Karena dia (PT 911) sudah mau keluar, maka kita bisa pinjam pakai sama Pemprov Riau. Atau kita minta hibah. Artinya kita bisa renovasi semua. Rencana renovasi sampai 5 lantai. Saya akan berkantor juga disitu nanti," ujar Rudi.

Baca juga: Katanya Layanan Disdukcapil Batam Lebih Cepat, Warga : Sudah 2 Bulan KTP Saya tak Kelar

Sementara untuk keputusan final terkait dengan langkah BP-Pemko kedepan, diakui Rudi, akan menunggu komunikasi dengan Gubernur Riau. Dimana, pemilik saham terbesar atas MPP, diakui pemerintah Provinsi Riau. 

"Kalau kontrak dihentikan, kita melapor ke Gubernur Riau, saham dia paling besar. Kalau BP-Pemko. Kita akan lakukan zoom dengan Pemprov Riau, karena Covid-19," katanya.

Dalam LKPJ Wali Kota Batam tahun 2020, DPM PTSP melaporkan biaya sewa gedung kantornya di MPP, sekitar Rp5,8 miliar. Sementara setahun sebelumnya, BP Batam melaporkan, menghabiskan biaya sewa untuk PTSP BP Batam, Rp3,6 miliar tahun 2019. 

"Saya sudah ketemu (pengelola). Tahun 2023, mereka berakhir (kelola). Tapi kita minta untuk mengakhiri kontrak (lebih cepat)Makanya kita minta, bisa dihentikan nggak? Alhamudulillah, dia sepakat," kata Rudi. 

Pihaknya juga meminta agar PT 911 mengakhiri masa kontrak, agar PTSP BP Batam dan PTSP Pemko Batam tetap disana.

Dengan dengan demikian, nantinya BP dan Pemko tidak menyewa, namun sebagai pengelola, tanpa pihak ketiga. Sehingga tidak status menyewa gedung. 

"Makanya kita minta jadi pengelola (bukan pihak ketiga). Jika tidak, kita akan cari tempat baru (kantor). Kalau kita cari tempat baru, mereka (pihak ketiga) berhenti. Makanya dihentikan saja," urai Rudi. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved