BATAM TERKINI
Tunggu Hibah dari Pemerintah Riau, Gedung MPP Bakal Dikelola BP Batam dan Pemko
PT 911, pihak ketiga yang mengelola gedung MPP sudah setuju melepas tugas pengelolaan, selanjutnya dikelola BP-Pemko tanpa uang sewa.
Rudi menyebutkan, pihak ketiga yang mengelola gedung MPP, tidak memiliki kegiatan disana. Mereka hanya merawat dan menyewakan gedung milik BP-Pemko dan Pemprov Riau itu. Biaya sewa gedung dikelola PT 911 dan keuntungan pengelolaan dibagi bersama BP, Pemko serta Pemprov Kepri.
"Makanya, kita berfikir, kita saja yang mengelola gedungnya," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan, biaya sewa kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam di lantai 1 dan lantai 3 di MPP Rp 3,6 miliar untuk setahun pada 2019.
Kontrak pengelola ditangan PT 911 berlangsung selama 15 tahun, dan akan berakhir pada tahun 2022.
Biaya sewa gedung PTSP di Mal Pelayanan Publik (MPP) mencapai Rp 5,8 miliar pertahun. Jumlah ini dinilai cukup tinggi oleh Tim Pansus LKPJ Wali Kota Batam.
Pihaknya meminta agar Pemko memanfaatkan gedung yang menjadi aset pemerintah. Lantaran terlalu besar sewa kantor DPM PTSP, sekitar Rp5,8 miliar per tahun.
"Sewa kantornya sangat besar, makanya kita ini minta dievaluasi. Optimalkan saja aset gedung milik pemerintah," ujar Anggota Pansus LKPJ Wali Kota Batam, Udin P Sihaloho.
Dari data yang diterima Pansus LKPJ sebelumnya, biaya sewa ini mencapai Rp 22 miliar.
Selain itu, DPRD juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Batam, diminta lebih inovatif dalam menyiapkan program. Sehingga, memberikan dampak positif bagi investasi Batam.
Sebagaimana laporan Pansus LKPJ tahun 2020, diminta agar DPM PTSP membangun sistem terintegrasi. Integrasi sistem diminta dilakukan antar instansi terkait.
"Sehingga dapat mendorong kemudahan pengurusan perijinan antar organisasi perangkat daerah (OPD)," sarannya.
Diingatkan, penting bagi PTSP membuat inovasi atau terobosan, sehingga tidak ketinggalan dengan daerah lain. Terutama dengan negara-negara lain yang selalu meningkatkan kemudahan pelayanan bagi pelaku usaha atau investor.
"Sebagai opd yang bertanggungjawab terhadap perizinan usaha dan investasi, DPM PTSP mestinya, lebih inovatif dalam menyusun program dan kegiatan. Terlebih dalam kondisi pandemi covid-19," kata Udin. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam