Antisipasi Kerugian Saat Berinvestasi Aset Kripto, Para Pemula Harus Simak Trik Berikut Ini

Teguh menganjurkan, dana yang digunakan untuk berinvestasi pada aset kripto jangan berasal dari dana darurat.

TRIBUNBATAM.id/IST
Ilustrasi bitcoin, aset kripto 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Masyarakat kini mulai tertarik untuk berinvestasi pada aset kripto. Selain keuntungannya yang cepat dan banyak, kerugiannya pun cepat pula dirasakan apabila terdapat sentimen yang mempengaruhi pergerakan aset kripto tersebut.

Terlebih bagi pemain pemula aset kripto yang belum menguasai secara teknikal maupun fundamental. Ketua Umum Aspakrindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) yang juga COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda meminta kepada investor pemula agar tidak terburu-buru memutuskan saat berinvestasi pada aset kripto.

"Sebaiknya jangan terburu-buru dalam menentukan token atau koin mana yang ingin diinvestasikan. Analisa terlebih dahulu tentang market serta pelajari fundamental tokennya sehingga bisa menentukan mana yang cocok dengan gaya investasi masing-masing," kata Teguh, Jumat (28/5/2021).

Teguh menganjurkan, dana yang digunakan untuk berinvestasi pada aset kripto jangan berasal dari dana darurat atau anggaran yang dialokasikan untuk kondisi tertentu.  "Pastikan dana yang digunakan adalah dana dingin, dalam hal ini dana yang tidak dimaksudkan untuk keperluan tertentu atau keperluan mendesak," ujar dia.

Beberapa negara mencoba untuk membuat regulasi yang bisa mengatur industri dari mata uang digital ini. Akan tetapi, ada pula beberapa negara yang melarang adanya transaksi mata uang kripto di wilayahnya. Yang terbaru, ada China yang melarang keras aktivitas penambangan serta perdagangan mata uang kripto.

China bukanlah satu-satunya negara yang melarang adanya kehadiran mata uang kripto. Beberapa negara seperti Rusia, Vietnam, Bolivia, Columbia, dan Ekuador juga melarang adanya mata uang kripto sebagai alat pembayaran atau bahkan sampai melarang untuk berinvestasi, khususnya untuk mata uang bitcoin.

Sementara itu, ada pula beberapa negara yang justru mengizinkan kehadiran mata uang kripto di negaranya adalah Amerika Serikat, Kanada, Australia, Finlandia, dan Uni Eropa.

Beberapa negara ini ada yang mengizinkan mata uang kripto sebagai alat transaksi, komoditas, bahkan hingga aset untuk tujuan pajak capital gain. Baru-baru ini, India juga mulai menjajaki untuk mengizinkan transaksi mata uang kripto di negaranya.

Padahal, negara ini sebelumnya sempat mau mengeluarkan undang-undang untuk melarang aset ini atas rekomendasi dari komite yang dipimpin oleh mantan Menteri Keuangan Subhash Garg di tahun 2019.

Platform transaksi jual beli aset kripto Tokenomy dan Indodax mempublikasikan Laporan Investor Aset Kripto di Indonesia tahun 2021.

CEO Tokenomy Christian Hsieh mengatakan, laporan tersebut menunjukkan, semua investor memiliki sentimen preferensi yang tinggi terhadap aset kripto dibandingkan aset lainnya. “Kami mengumpulkan umpan balik dari 21,052 pengguna Tokenomy dan Indodax, bursa aset kripto terbesar di Indonesia dengan lebih dari 3 juta pengguna,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Hasil laporan itu juga menunjukkan, setiap tahun jumlah pengguna aset kripto terus berkembang, terutama di awal 2018 dan akhir 2020. Data laporan tersebut menunjukkan bahwa investor di Indonesia memanfaatkan publikasi berita, analisa teknikal, dan diskusi grup telegram, untuk membantu mereka mengambil keputusan investasi.

“Meskipun investasi aset kripto masih sering dibandingkan dengan kelas aset lain seperti saham, obligasi, perumahan, dan komoditi, semua investor memiliki sentimen preferensi yang tinggi terhadap aset kripto dibandingkan aset lainnya,” tutur Christian.

Selain itu, pengembangan lebih jauh pada penerapan aset kripto, seperti DeFi dan Pinjaman, Stablecoin, dan lain-lain, menunjukkan bahwa kelas aset ini dan teknologinya memiliki potensi dan utilisasi yang sangat besar.

“Seiring penerapan teknologi blockchain yang terus berkembang, kami dengan antusias akan terus memberikan layanan dan pengalaman terbaik untuk pengguna kami,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved