PENANGANAN COVID

Penutupan Tempat Hiburan Malam di Karimun Diperpanjang Hingga Akhir Juni 2021

Pemkab Karimun memperpanjang waktu penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) di Karimun hingga 30 Juni 2021. Upaya ini untuk menekan kasus covid-19

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id
Penutupan Tempat Hiburan Malam di Karimun Diperpanjang Hingga Akhir Juni 2021. Foto Bupati Karimun Aunur Rafiq 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Karimun memperpanjang waktu penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) di Karimun hingga 30 Juni 2021.

Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Karimun.

Sebelumnya Bupati Karimun telah melakukan rapat evaluasi terkait penyebaran covid-19 di Gedung Cempaka Putih.

Salah satu poinnya yakni menutup THM.

Diketahui dalam 10 hari pertama, Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengimbau untuk menutup THM. Jika kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi.

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Lingga Terinfeksi Corona, Bagian Dari Lima Kasus Baru Covid-19

Baca juga: Waspada Dua Varian Baru Covid-19 Masuk Kepri, Ini Asalnya Kata Kadinkes

Seiring waktu, penutupan THM itu diperpanjang. Mengingat kasus covid-19 di Karimun yang terus melonjak.

Saat ini total keseluruhan pasien yang terpapar covid-19 sebanyak 1250 orang dan tersebar di seluruh kecamatan di Karimun.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karimun, Sensissiana mengeluarkan surat edaran terbaru arahan dari Bupati Karimun.

Isinya mengenai perpanjangan batas waktu penutupan usaha dan percepatan penanganan covid-19 di sektor pariwisata.

"Menyikapi adanya peningkatan perkembangan kasus positif covid-19 yang terjadi di wilayah Kabupaten Karimun, bagi usaha tempat hiburan untuk meneruskan penutupan usahanya sementara waktu hingga 30 Juni 2021 mendatang," ucap Sensissiana, Selasa (1/6/2021).

Lebih lanjut, tempat hiburan tersebut di antaranya, arena permainan, kelab malam, diskotik, pub, bilyard, panti pijat, karaoke, live music dan kafe.

"Termasuk objek wisata dan kolam renang untuk menutup usahanya sementara waktu hingga batas waktu yang akan dievaluasi terlebih dulu," jelasnya.

Ia menambahkan, pihak usaha restoran atau kafe juga tidak dibenarkan menyediakan layanan makan dan minum di tempat yang menyediakan kursi. Melainkan dibungkus atau dibawa pulang atau take away hingga batas waktu covid-19 di Karimun mereda.

"Nantinya apabila ada yang melanggar ketentuan yang diberlakukan, akan diberikan sanksi serta pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

(Tribunbatam.id/Yenihartati)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved