BATAM TERKINI
Angkringan di Batam Boleh Buka Sampai Malam, Ini Syaratnya
Saat ini, tempat makan pinggir jalan ataupun lebih dikenal angkringan diizinkan buka di malam hari. Tapi ada syaratnya.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Saat ini, tempat makan pinggir jalan ataupun lebih dikenal angkringan diizinkan buka di malam hari.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Batam, Salim.
"Kita izinkan buka," ujar Salim saat berada di Gedung Wali Kota Batam, Lantai IV, Rabu (2/6/2021).
Biasanya angkringan mulai buka sekira pukul 17.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Sehingga Tim Terpadu tidak memaksa angkringan harus tutup pukul 21.00 WIB sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 22 tahun 2021.
"Kita kasih dispensasi karena mereka mulai buka 5 sore," tutur Salim.
Salim menegaskan angkringan tak harus tutup pukul 21.00 WIB. Hanya saja mereka harus melayani take away.
Tidak dibenarkan makan di tempat.
"Jadi tak boleh makan di tempat," tegas Salim.
Baca juga: INFO CUACA - Besok, Kamis 3 Juni 2021, Sejumlah Wilayah Kepri Diprediksi Hujan Ringan hingga Sedang
Ia menegaskan, apabila ada angkringan yang melayani makan di tempat akan dikenakan sanksi.
Yaitu harus tutup saat itu juga.
"Kalau ketahuan makan ditempat, kita suruh tutup. Kita bantuin susun kursinya," tuturnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali mengingatkan masyarakat untuk tak menggelar kegiatan yang dapat mengundang keramaian.
Guna mencegah penyebaran Covid-19.
Larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam No 22 Tahun 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/angkringan-sudut-nongsa.jpg)