Pemerintah Wacanakan Hapus BBM Jenis Premium Tahun Depan, Upaya Kurangi Gas Emisi Jadi Alasan

Rencana penghapusan Premium terdapat dalam paparan Menteri ESDM Arifin Tasrif saat rapat dengan Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Rabu (2/6).

TribunBatam.id/Muhammad Ilham
Ilustrasi. Warga Natuna saat mengisi BBM di SPBU Kecamatan Midai, Senin (12/3/2021). Pemerintah wacanakan menghapus BBM Premium. 

"Daya beli masyarakat yang masih lemah, maka kami minta agar premium ini tidak dihapus. Masyarakat masih membutuhkan BBM murah," paparnya.

Sebelumnya, Mulyanto menyoroti daftar BBM yang disubsidi pemerintah pada 2022, hanya ada jenis solar dan minyak tanah.

"Premium tidak ada di daftar subsidi. Apakah berarti pada 2022, Premium resmi dihapuskan?," tanya Mulyanto ke Arifin.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, keberadaan Premium akan dikurangi di daerah Jamali, tetapi di luar pulau Jawa masih tetap dilakukan penyaluran Premium.

"Premium ini memang disebabkan masalah emisi. Sebagai gantinya untuk Jamali masuk Pertalite, karena Pertalite lebih ramah lingkungan," ucap Arifin.

"Berarti untuk di luar Jamali, tetap seperti sekarang ini, secara resmi tidak dihapuskan. Itu kesimpulan saya," timpal Mulyanto.

Rencana penghapusan Premium yang beroktan 88 sudah lama digaungkan pemerintah, bahkan awalnya pada 2021 akan diterapkan. Namun, sampai saat ini Premium masih ada di sejumlah SPBU.

Penghapusan Premium merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017.

Aturan itu mensyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro 4, sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved