VIRUS CORONA DI KARIMUN
Vaksinasi Corona di Karimun, Bupati Aunur Rafiq Datangi 2 Kecamatan: Tak Perlu Takut
Bupati Karimun Aunur Rafiq menegaskan, jika tidak ada keluhan atau efek samping setelah mendapat vaksinasi corona.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Saat ini total keseluruhan pasien yang terpapar covid-19 sebanyak 1250 orang dan tersebar di seluruh kecamatan di Karimun.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karimun, Sensissiana mengeluarkan surat edaran terbaru arahan dari Bupati Karimun.
Isinya mengenai perpanjangan batas waktu penutupan usaha dan percepatan penanganan covid-19 di sektor pariwisata.
"Menyikapi adanya peningkatan perkembangan kasus positif covid-19 yang terjadi di wilayah Kabupaten Karimun, bagi usaha tempat hiburan untuk meneruskan penutupan usahanya sementara waktu hingga 30 Juni 2021 mendatang," ucap Sensissiana, Selasa (1/6/2021).
Lebih lanjut, tempat hiburan tersebut di antaranya, arena permainan, kelab malam, diskotik, pub, bilyard, panti pijat, karaoke, live music dan kafe.
"Termasuk objek wisata dan kolam renang untuk menutup usahanya sementara waktu hingga batas waktu yang akan dievaluasi terlebih dulu," jelasnya.
Ia menambahkan, pihak usaha restoran atau kafe juga tidak dibenarkan menyediakan layanan makan dan minum di tempat yang menyediakan kursi.
Melainkan dibungkus atau dibawa pulang atau take away hingga batas waktu covid-19 di Karimun mereda.
"Nantinya apabila ada yang melanggar ketentuan yang diberlakukan, akan diberikan sanksi serta pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Karimun