TANJUNGPINANG TERKINI
Pengedar Sabu Nangis di Polres Tanjungpinang, 2 Kali Ditangkap, Mengaku Terbelit Hutang
Tersangka pengedar sabu berinisial AS bukan pertama berurusan dengan polisi atas kasus narkoba.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Air mata tampak membasahi pipi AS.
Saat dihadirkan di Polres Tanjungpinang, ia menyesal karena sudah kedua kalina berurusan dengan pihak kepolisian gegara kasus narkoba.
Ia mengaku terjun sebagai pengedar narkotika jenis sabu lantaran himpitan ekonomi. Ditambah lagi sedang terlilit hutang.
Pada tahun 2015, AS pernah dijatuhi hukuman 4 tahun dan 1 bulan penjara.
"Saya terpaksa jualan sabu-sabu, gak tau mau cari uang gimana lagi.
Saya ada hutang dan kontrakan saya juga nunggak, dua bulan belum bayar," ucapnya lirih seraya menundukkan kepalanya, Kamis (3/6/2021).

Kapolres Tanjungpinang melalui Kasubag Humas, Iptu Suprihadi yang memimpin ekspos menyebutkan, AS ditangkap, Kamis (27/5/2021) di kediamannya.
Ia dibekuk polisi lantaran kedapatan menjual sabu seberat 0,3 Gram kepada inisial P laki-laki.
Yang bersangkutan menjual sabu-sabu tersebut senilai Rp 400 ribu.
Penangkapan AS berawal dari inisial P.
Pria pengangguran itu dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
"Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada pria yang memiliki narkoba, setelah dibekuk ternyata benar, P memiliki Narkoba jenis sabu," ungkapnya.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kepri Ditangkap Polisi Setelah Pesta Narkoba di Karimun
Kemudian dari hasil pengembanganlah, pihaknya berhasil membekuk AS dan mengamankan BB sabu seberat 0,26 gram, alat timbangan serta bong.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang