Apa Itu Surat Roya? Wajib Diurus Usai Melunasi KPR di Bank, Ini Dampak Tak Urus Surat Roya
Surat roya akan dikeluarkan BPN bila kamu sudah melunasi pembayaran KPR (Kredit Pemilikan Rumah) maupun utang pembelian tanah.
TRIBUNBATAM,id, BATAM - Apa itu Surat Roya? biasanya wajib diurus oleh pemilik properti yang telah menyelesaikan cicilannya ke bank.
Berikut ini Pengertian Surat Roya, kegunaan serta cara mengurusnya.
Surat Roya biasanya harus diurus ketika membeli properti, seperti rumah atau tanah dengan cara kredit.
Roya adalah pencoretan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah dihapus.
Sementara yang dimaksud dengan hak tanggungan adalah jaminan pelunasan utang.
Surat roya akan dikeluarkan BPN bila kamu sudah melunasi pembayaran KPR (Kredit Pemilikan Rumah) maupun utang pembelian tanah.
Surat Roya ini sangatlah penting untuk diurus.
Namun faktanya, masih banyak pemilik rumah atau tanah yang tidak tahu atau tidak paham dengan istilah Surat Roya.
Tahunya KPR sudah lunas, namun belum punya roya.
Berikut ini mekanisme mengurus Surat Roya, sertifikat rumah atau tanah yang jadi jaminan utang pada bank akan dihapus.
Tetapi tidak langsung otomatis tercoret. Kamu perlu mengurusnya ke BPN secara offline.
Bila tidak mengurusnya ke BPN, maka sertifikat tersebut tetap akan menjadi jaminan utang meski kamu sudah melunasi cicilan KPR rumah.
Berikut dampak jika kamu tidak mengurus roya, seperti dikutip dari Cermati.com.
1. Properti masih berstatus sebagai utang
Angsuran atau cicilan KPR atau properti yang selama ini dibayar akan sia-sia. Sebab ternyata sertifikat rumah atau tanah masih jadi jaminan utang di bank.