Apa Itu Surat Roya? Wajib Diurus Usai Melunasi KPR di Bank, Ini Dampak Tak Urus Surat Roya
Surat roya akan dikeluarkan BPN bila kamu sudah melunasi pembayaran KPR (Kredit Pemilikan Rumah) maupun utang pembelian tanah.
Belum ada catatan bersih di kantor BPN. Jadi, belum sepenuhnya menjadi hak milik pribadimu. Kamu masih berstatus memiliki utang walaupun sudah lunas semuanya.
Untuk itu, jangan tunda lagi mengurus roya. Luangkan waktu segera agar status kreditmu dicoret dan tidak punya sangkut paut lagi dengan jaminan utang.
2. Menghambat jual beli properti di kemudian hari
Karena status jaminan utang belum dihapus, kamu akan menemui kendala di kemudian hari bila suatu saat menjual rumah atau tanah tersebut. Calon pembeli akan menganggapmu belum melunasi utang atas properti itu.
Calon pembeli akan berpikir dua kali untuk membeli propertimu. Namun sebaliknya, bila kamu memiliki surat roya, maka proses jual beli rumah atau tanah bisa berjalan lancar.
3. Mengurangi potensi dapat keuntungan
Properti yang belum diroyakan otomatis akan mengurangi peluangmu mendapat keuntungan bila rumah atau tanah ingin dijual. Properti itu masih berstatus sebagai jaminan utang. Dengan begitu, belum bisa dipindahtangankan kepada penghuni baru.
Sangat disayangkan, apalagi jika kamu sudah menemukan calon pembeli dengan harga jual yang menggiurkan. Harapan untuk mendapatkan keuntungan besar bisa terganjal masalah roya ini dan akhirnya ditunda sampai kamu selesai mengurus surat roya.
Syarat dan Cara Mengurus Roya Mengurus surat roya dapat dilakukan secara offline dan online.
Syarat dokumen untuk mengurus roya, antara lain:
• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
• Surat kuasa apabila dikuasakan
• Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan
• Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi badan hukum
• Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang