PROPERTI
Cicilan Rumah di Bank Sudah Lunas? Segera Urus Surat Roya, Bisa Daftar Secara Online
Surat roya dikeluarkan BPN bila kamu sudah melunasi pembayaran KPR (Kredit Pemilikan Rumah) maupun utang pembelian tanah.
Calon pembeli akan berpikir dua kali untuk membeli propertimu. Namun sebaliknya, bila kamu memiliki surat roya, maka proses jual beli rumah atau tanah bisa berjalan lancar.
3. Mengurangi potensi dapat keuntungan
Properti yang belum diroyakan otomatis akan mengurangi peluangmu mendapat keuntungan bila rumah atau tanah ingin dijual. Properti itu masih berstatus sebagai jaminan utang. Dengan begitu, belum bisa dipindahtangankan kepada penghuni baru.
Sangat disayangkan, apalagi jika kamu sudah menemukan calon pembeli dengan harga jual yang menggiurkan. Harapan untuk mendapatkan keuntungan besar bisa terganjal masalah roya ini dan akhirnya ditunda sampai kamu selesai mengurus surat roya.
Syarat dan Cara Mengurus Roya Mengurus surat roya dapat dilakukan secara offline dan online.
Syarat dokumen untuk mengurus roya, antara lain:
• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
• Surat kuasa apabila dikuasakan
• Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan
• Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi badan hukum
• Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
• Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan utang dari Kreditur atau bank
• Fotokopi KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya.
Pengurusan roya memakan waktu lima hari kerja bila dilakukan secara offline di kantor BPN. Kamu bisa datang lagi pada hari yang sudah ditentukan sebelumnya untuk pengambilan surat roya.
Biaya Mengurus Roya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/surat-roya.jpg)