PROPERTI
Cicilan Rumah di Bank Sudah Lunas? Segera Urus Surat Roya, Bisa Daftar Secara Online
Surat roya dikeluarkan BPN bila kamu sudah melunasi pembayaran KPR (Kredit Pemilikan Rumah) maupun utang pembelian tanah.
Biaya mengurus roya di kantor BPN dikenakan tarif terjangkau. Yakni sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak tanggungan. Pembayarannya dilakukan melalui bank. Jadi, tidak diserahkan ke bagian loket administrasi di BPN.
Jika tidak mau repot, kamu bisa mengurus roya menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT punya akses untuk mengurus roya secara online. Akan tetapi, tentu saja biaya mengurus roya melalui jasa perantara pasti bakal lebih mahal.
Mungkin saja bisa ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Segera Urus saat Cicilan Utang Terakhir Mengurus roya sebaiknya mendekati waktu pembayaran cicilan utang yang terakhir. Sebab kamu perlu mempersiapkan berkas dan mendaftarkannya terlebih dahulu.
Begitu cicilan sudah lunasi dibayar, hak tanggungan bisa langsung dihapus oleh petugas BPN. Siapkan dokumen yang sesuai dan ikuti prosedurnya, agar kamu tidak melakukan kesalahan dan pengurusan roya berjalan dengan lancar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/surat-roya.jpg)