HUMAN INTEREST

Menanti 8 Tahun, Maizun Menangis Batal Berangkat Haji 2020, Kini Batal Lagi

Sapril bercerita, ibu mertuanya Maizun menangis saat tahun lalu tak bisa berangkat ibadah haji. Tekadnya sudah bulat ingin pergi ke tanah suci

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Maizun Yusuf (72), satu di antara calon jemaah haji asal Kota Tanjungpinang yang batal berangkat ibadah haji 2021. Diketahui, sudah 2 kali Maizun tak jadi menunaikan impiannya untuk ke tanah suci 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Impian untuk menunaikan ibadah haji sudah menjadi tekad bulat bagi Maizun Yusuf (72) sejak 8 tahun lalu.

Hal ini seperti disampaikan menantunya, Sapril Sembiring saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Sabtu (5/6/2021).

Wanita paruh baya asal Penyengat, Kota Tanjungpinang itu, telah ditinggal pergi suaminya menghadap Pencipta.

Kini Maizun tinggal dan dirawat Sapril dan istrinya di Km 8, Kota Tanjungpinang.

Sesekali, Maizun memang balik dan menginap di rumahnya di Pulau Penyengat.

Baca juga: 2 Calon Haji di Tanjungpinang Meninggal Sebelum Berangkat, 234 Lainnya Batal ke Tanah Suci

Baca juga: HAJI 2021 - 70 CJH Asal Bintan Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Sapril bercerita, kabar pembatalan keberangkatan haji 2021 ini telah didapatnya.

Jika melihat pengalaman tahun lalu, keputusan pembatalan pertama keberangkatan haji di tahun 2020 itu sempat membuat mertuanya sedih dan kecewa.

"Sedih kami melihatnya. Mungkin perasaan ibu juga sama. Beliau sampai meneteskan air mata, lemah semangat saat mengetahui pembatalan keberangkatan dirinya saat itu," kata Sapril.

Kerinduan mertuanya untuk menunaikan ibadah haji itu, lanjut Sapril terlihat jelas dari niat dan tekadnya. Maizun mulai mengumpulkan uang dengan berjualan tepung gomak yang dikelola bersama.

"Jadi sebelum pembatalan tahun 2020 yang lalu itu, beliau sudah sempat buatkan bajunya, lalu semangat juga ikut webinar onlinenya," terang Sapril.

Lantas mendapatkan informasi kembali tentang pembatalan keberangkatan haji 2021 ini, Sapril pun kaget dan berniat untuk tidak memberitahukan kabar tersebut kepada mertuanya Maizun.

"Kaget juga kita tahu dibatalkan lagi. Informasi ini juga baru dua hari dan kami belum beritahu ke ibu. Takutnya beliau akan kecewa dan sedih lagi. Saat ini juga beliau lagi di rumahnya di Penyengat, mungkin saja beliau akan tahu dari teman-temannya," katanya.

Sapril menerangkan, apabila keberangkatan haji 2021 ini jadi dilaksanakan, mertuanya telah siap dan berniat untuk berangkat sendiri meski tanpa pendampingan dari keluarga.

"Untuk keputusan selanjutnya apakah akan ada penarikan atau tetap dari ibu, kami belum tahu. Tapi yang jelas kami berharap itu sudah haknya untuk berangkat dan jangan diganggu lah," ujar Sapril.

Dari informasi yang didapatnya di sosial media, Sapril mengaku masih ada peluang negosiasi untuk keberangkatan jemaah haji 2021 ini.

"Saya baca di berita dan sosmed, tapi kurang tahu apakah sudah deadlock atau kemungkinan masih ada peluang negosiasi termasuk juga Malaysia seperti itu. Ya kita harapkan kabar baiknya bisa berangkatlah," ujarnya.

Dua Calon Haji Asal Tanjungpinang Meninggal Sebelum Berangkat

Diberitakan, sebanyak 234 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) batal menunaikan ibadah haji untuk tahun 2021.

Pembatalan keberangkatan jemaah haji tersebut menyusul keluarnya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021.

234 jemaah haji tersebut merupakan data jemaah tahun 2020 yang telah melakukan pelunasan pembayaran.

Hal itu sampaikan oleh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Sunarjo saat dikonfirmasi, Sabtu (5/6/2021).

"Jemaah yang sudah melakukan pelunasan itu untuk tahun 2020, kalau jemaah tahun 2021 itu belum ditetapkan untuk dibuat berhak lunas karena keburu keluarnya keputusan pembatalan ini dari pusat," ujarnya.

Diungkapkan Sunarjo, awalnya total jumlah CJH Tanjungpinang pada tahun 2020 tercatat sebanyak 249 orang dan sudah dinyatakan lunas pembayaran dan berhak untuk berangkat.

Dari 249 itu, yang mutasi keluar atau pindah provinsi lain sebanyak 7 orang dan tinggal 242 orang. Lalu masuk lagi 2 orang dari provinsi lain, sehingga menjadi 244 orang.

Lebih lanjut ia merinci, dari 244 itu terdapat 8 orang melakukan pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau batal naik haji dan mengambil uangnya.

"Sementara itu 2 orang meninggal dunia, batal lunas dan diambil oleh ahli warisnya," sambung Sunarjo.

Sunarjo mengemukakan, jika jemaah berencana mengambil dana setoran awal sebesar Rp 25 juta, maka sama artinya dirinya mengundurkan diri atau batal naik haji.

"Tapi kalau yang dia ambil itu dana pelunasannya yang hanya sekitar Rp 7 juta sekian itu memang bisa, sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Menteri," terangnya.

Namun hingga kini pihaknya masih menunggu regulasi teknis dari Dirjen pusat.

"Apakah ketika mereka ambil itu dianggap mereka sudah menarik pelunasan awal sehingga batal berangkat ataukah tidak batal berangkat, kita masih menunggu aturannya," ujar Sunarjo.

(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Tanjungpinang

Berita tentang Haji 2021

Berita tentang Human Interest Story

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved