TANJUNGPINANG TERKINI

JUMLAH Pasien Covid-19 Baru Masih Terus Bertambah, Pemko Tanjungpinang Bakal Perkuat Tracing

Menyusul tingginya kasus di Tanjungpinang, Dinas Kesehatan akan melakukan tracing (penelusuran) kontak erat dengan pasien dan covid-19.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
TRIBUNBATAM.id/son
Kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang masih terus bertambah secara signifikan. Ilustrasi 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang masih terus bertambah secara signifikan.

Hingga kini, data satuan gugus tugas Covid-19, dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kota Tanjungpinang per tanggal 6 Juni 2021 terdapat 3.554 total kasus.

Dari jumlah ini, ada sebanyak 407 pasien kasus aktif yang terdiri dari 272 pasien isolasi mandiri, 45 pasien rawat di Rumah Sakit dan 90 pasien karantina Lohass Hotel.

Adapun jumlah pasien selesai isolasi sebanyak 3062 dan 85 pasien dinyatakan meninggal dunia. 

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyebutkan, nantinya Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang akan melakukan tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien dan tempat beraktifitas lainnya. 

"Bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan," ujar Rahma, Senin, (7/6/2021)

Rahma juga menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru dimasa pandemi Covid-19 ini. 

"Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama," imbaunya. 

Warga Diminta Segera Ikut Vaksin

Walikota Tanjungpinang, Rahma mengajak masyarakat agar segera mengikuti vaksinasi sebagaimana program nasional dalam penanggulangan pandemi covid-19, Minggu (6/6/2021).

Dalam Perpres nomor 14 tahun 2021 yang mengatur tentang pengadaan vaksin dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, di dalamnya juga ada diatur sanksi bagi yang menolak. 

Kendati demikian untuk saat ini Pemerintah Kota Tanjungpinang lebih bersifat mengajak dan menghimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi di tempat-tempat yang sudah disediakan.

Rahma menjelaskan, bahwa vaksinasi merupakan program nasional dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.

"Bagi masyarakat yang sudah divaksin akan memperoleh sertifikat vaksin, dan kartu ini akan dirasakan manfaatnya  suatu hari nanti oleh masyarakat," jelas Rahma.

Baca juga: PASIEN Baru Covid-19 di Kepri Tambah 273 Orang, Total Sudah 18.466 Kena Corona

Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 disebutkan pada pasal 13A dan 13B yang mengatur terkait sasaran penerima vaksin dan sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved