Rekam Tetangga Sedang Mandi, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi, Ditemukan 3 Video
Polisi mengamankan AK (41) pria paruh baya yang kedapatan merekam tetangga sedang mandi.
TRIBUNBATAM.id - Polisi mengamankan AK (41) pria paruh baya yang kedapatan merekam tetangga sedang mandi.
Korban yakni wanita berinisial MDS (28).
MDS (28) yang sudah memiliki suami tinggal di rumah kontrakan di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Tinggal di rumah kontrakan, MDS (28) justru mendapat perlakuan tak senonoh dari tetangganya sendiri.
AK (41) merekam NDS (28) sedang mandi.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (5/6/2021) sekitar pukul 11.00 WITA lalu.
Aksi inipun diketahui korban.
Saat sedang mandi, korban melihat ke atas dan melihat ada HP dengan arah kamera ke korban dari dapur tetangganya.
Baca juga: Rekam Karyawati Rumah Sakit Sedang Mandi, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Pria Rekam Aksi Pencabulan Bocah di Kebun, Ditangkap Setelah Videonya Viral di Facebook
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian mengungkapkan, kejadian itu berawal saat korban MDS sedang mandi di dapur kontrakannya.
“Sadar ada kamera korban langsung menunduk,” ujarnya. Senin (7/6/2021).
Mendapati ada yang tidak beres, dan curiga ada seseorang merekam dirinya sedang mandi, MDS kemudian menceritakan kepada suaminya dan pemilik kontrakan.
Kemudian selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kukar.

“Selanjutnya anggota patroli bersama piket Reskrim mendatangi rumah korban, dan mengamankan tetangga korban yakni AK beserta HP miliknya,” ungkapnya.
Piket Reskrim mengecek HP pelaku dan menemukan ada tiga rekaman video korban sedang mandi.
Diantaranya pada tanggal 2 Juni 2021, kemudian 3 Juni 2021,dan hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021.
“Pelapor dan pelaku sedang dilakukan pemeriksaan. Pelaku juga sudah kita amankan,” pungkasnya.
Kasus yang sama pernah terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan ( HSS ), Kalimantan Selatan ( Kalsel ).
Pria berinisial AML (30) ditangkap karena hal yang sama.
Ia ditangkap polisi lantaran menyimpan HP di dalam toilet.
AML sengaja menyimpan HP tersebut untuk merekam aktifitas wanita di dalam toilet mushala di Pasar Los Batu Kandangan.
Baca juga: Remaja 16 Tahun Dicabuli Ayah Kandung, Minta Sodara Rekam Adegan di Ruang Tamu
Baca juga: Wanita Ini Rekam Detik-detik Maut Menjemputnya, Saat Live Masak Tetiba Ambruk lalu Meninggal
Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Bala Putra Dewa mengatakan, saat ditemukan, HP yang sengaja disimpan pelaku dalam keadaan merekam.
"Saat ditemukan, kamera video HP pelaku dalam keadaan hidup," ujar AKP Bala Putra Dewa saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2020).
Kasus ini terungkap setelah beberapa pedagang menemukan HP tersebut disimpan di pintu toilet mushala.
Penemuan HP yang dalam keadaan merekam tersebut sontak membuat para pedagang wanita di Pasar Los Batu Kandangan heboh.
Apalagi, salah satu pedagang wanita sebelum HP pelaku ditemukan mengaku masuk ke dalam toilet untuk buang air kecil.
"Bahwa korban bersama dua saksi ada mendengar keributan dari para pedagang bahwa di toilet mushala Los Batu Pasar Kandangan ditemukan sebuah handphone terletak di dinding bawah samping pintu masuk toilet," ungkapnya.
Saat ditemukan, kata Bala Putra, HP disimpan rapi dan disamarkan menggunakan balok kayu yang sudah dilubangi dan ditutupi selembar kertas pengumuman yang sudah dilaminating.
Salah satu korban yang keberatan langsung melapor ke kantor polisi.
"Mendengar hal tersebut, korban merasa panik karna pada jam 11 siang korban ada buang air kecil di toilet mushala tersebut. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi," beber Bala Putra.
Setelah HP diamankan, diketahui bahwa pemiliknya adalah AML, warga Desa Pariangan, Kecamatan Padang Barung, HSS. Polisi kemudian menangkap pelaku di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Sungai Raya, HSS, tanpa perlawanan.
"Saat diintrogasi pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kandangan guna dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres HSS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat Pasal tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman 4 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Kukar Intip dan Rekam Ibu Muda sedang Mandi, Polisi Temukan Ini di Ponsel Pelaku