BATAM TERKINI
Sebut Satgas Covid-19 Batam 'Goblok' di Media Sosial, Kini Rahmadaniansyah Menyesal
Akibat menghujat polisi saat bertugas melakukan patroli protokol kesehatan, seorang pria bernama Rahmadaniansyah kini menyesal.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Akibat menghujat polisi saat bertugas melakukan patroli protokol kesehatan, seorang pria bernama Rahmadaniansyah diamankan Polsek Sekupang.
Setelah ditangkap dengan tuduhan Hate Speech di Insta Story, pelaku akhirnya tak berkutik.
Ia bahkan meminta maaf di Polsek Sekupang karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah menghujat Satgas Covid-19 Kota Batam dengan sebutan 'Goblok', ujar Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian, Selasa (8/6/2021).
Pelaku, kata dia sudah menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersinggung dan marah atas postingan tersebut.
Pelaku mengaku menyesali perbuatannya setelah berurusan dengan polisi, kata Kapolsek memaafkan.
Dalam permintaan permohonan maaf, pelaku menuliskan rasa penyesalan.
Baca juga: MINAT Gowes Turun, Omset Penjualan Sepeda di Batam Anjlok hingga 80 Persen
"Saya Rahmadaniansyah mengaku dan menyesali atas perbuatan saya dengan menyatakan GOBLOK kepada Pihak petugas satgas Covid-19 yang memberikan himbauan di kafe Titik Kumpul Tiban 1, saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi dan saya meminta maaf kepada seluruh yang terkait yang merasa tersinggung atas video saya tersebut," kata Pelaku di Mapolsek Sekupang.
Dia mengaku pernyataan itu tulus dari dalam hati dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua yang mungkin tersinggung atas Video yang pelaku unggah di Insta story nya tesebut.
Kapolsek mengatakan perbuatan seperti ini menjadi pelajaran bagi kita semua Agar lebih bijak lagi menggunakan Medsos karena jajaran kita ada yg berpatroli di medsos jagalah jari anda , ucapan dan tutur kata anda lebih baik kita gunakan medsos dalam Hal yang positif dan berguna bagi masyarakat luas
Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE 11/2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kapolsek pun mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Kepri