Siap-siap, Pemerintah Bakal Naikan PPN Jadi 12 Persen
Tarif PPN sebesar 12 persen itu dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen hingga paling tinggi sebesar 15 persen.

"Menurut hemat kami momentumnya harus tepat sehingga efektivitasnya dapat dirasakan oleh pemerintah. Dan pelaku usaha tidak terbebani dengan kewajiban membayar pajak, di satu sisi kondisi ekonomi kita masih posisi resesi," ucap Sarman.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo berkata, barang-barang kebutuhan masyarakat kemungkinan akan dikenakan tarif pajak kurang dari 10 persen. Yustinus menuturkan, kenaikan PPN dengan skema tersebut merupakan cara pemerintah mengurangi distorsi dan menciptakan asas keadilan.
Menurut Yustinus, kenaikan tarif PPN atas barang yang dikonsumsi masyarakat kelas atas membuat pemerintah memberikan fasilitas pajak secara lebih tepat sasaran. Yustinus lantas menyebutkan, kebijakan ini bisa saja baru diimplementasikan pada 1-2 tahun ke depan.
Saat ini, pemerintah masih merancang payung aturan agar lebih komprehensif.
"Kita ingin justru memberikan dukungan bagi akses publik terhadap barang-barang yang dibutuhkan, yang selama ini mungkin dikenai pajak 10 persen, nanti bisa dikenai pajak 5 persen atau 7 persen," kata Yustinus dalam diskusi Infobank secara virtual, Kamis (3/6/2021). (*)