BATAM TERKINI
Bea Cukai, Ditpolairud dan KPLP di Indonesia Bersatu Amankan Perairan Batam
Operasi Patroli bersama merupakan kegiatan berskala nasional yang dilaksanakan oleh jajaran Bea Cukai, Ditpolairud dan KPLP di seluruh Indonesia.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Apel pembukaan dalam rangka Sinergi Operasi Patroli Laut bersama di wilayah Kepulauan Riau digelar di Dermaga PSO Bea dan Cukai Tipe B Sekupang, Batam, Selasa ( 8/6/2021).
Apel tersebut diikuti Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam, Ditpolairud dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
Pada kesempatan ini sekaligus dilakukan atraksi oleh gabungan kapal patroli dari Bea Cukai, KPLP dan juga Ditpolairud Kepri.
Kegiatan ini juga merupakan kegiatan nasional yang bersinergi untuk memperkuat pengamanan di laut khususnya di wiayah Kepulauan Kepri.
Mengingat Kepri ini merupakan wilayah perbatasan yang tergolong rawan penyeludupan barang baik impor maupun ekspor.
“Berdasarkan data yang kita peroleh, upaya penyelundupan di perairan Kepulauan Riau semakin marak, terutama Baby Lobster(BL) yang rutin melakukan aksi penyelundupan menggunakan High Speed Craft(HSC). Kondisi geografis berupa kepulauan di perairan Batam yang sulit untuk dilakukan pengawasan sepenuhnya. Hal ini yang melatarbelakangi diadakannya Operasi Patroli Laut antara Bea Cukai ,Polairud , dan KPLP,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata kepada wartawan.
Lanjut Susila, perlu diketahui bahwa Operasi Patroli bersama ini merupakan kegiatan berskala nasional yang dilaksanakan oleh jajaran Bea Cukai, Ditpolairud dan KPLP di seluruh Indonesia.
Baca juga: JADWAL Kapal Ferry di Pelabuhan Domestik SBP Tanjungpinang, Rabu 9 Juni 2021 Ada 8 Trip
Operasi Patroli bersama yang saat ini diselenggarakan bertujuan untuk pemberantasan NPP, pencemaran lingkungan, pelanggaran UU pelayaran dan pelanggaran ketertiban umum.
“Kegiatan ini merupakan kesempatan bagi kita para aparat penegak hukum untuk menjaga sinergitas antara ketiga instansi ini, untuk melakukan kewenangan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Kita susun strategi-strategi terobosan dan terukur demi tercapainya efektif dan efisiensi kegiatan sehingga mampu menghasilkan output yang berbobot,” lanjut Susila.
Bea Cukai bersama beberapa instansi terus melakukan sinergi dengan baik, seperti baru-baru ini Bea Cukai Batam bersama Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster dengan modus disimpan di dalam galon dan dikemas menggunakan keranjang bambu.
Benih lobster yang diperkirakan senilai Rp1,3 Miliar tersebut diamankan petugas Bea Cukai Batam bersama Karantina Perikanan saat melakukan pengawasan barang kargo dari pesawat rute Surabaya ke Batam di terminal Kargo Bandara Hang Nadim Batam.
Atas temuan tersebut petugas mendapati benih lobster jenis pasir yang disimpan pada 5 kantong plastik transparan ukuran panjang dan 13 kantong plastik transparan ukuran kecil, dan benih lobster jenis mutiara yang disimpan pada 1 kantong plastik transparan ukuran panjang.
Setelah dilakukan penghitungan, total benih lobster jenis pasir 12.929 ekor, sedangkan jumlah total benih lobster jenis mutiara : 97 ekor, dan nilai barang berdasarkan estimasi harga pasar adalah Rp1.3 miliar.
“Untuk tersangka masih dalam pengejaran, sedangkan barang bukti diserahterimakan ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam untuk proses lebih lanjut,” pungkas Susila.
Sementara untuk penyelundupan benih lobster dapat dijerat pasal 88 jo, pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan atau pasal 87 jo pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.