CATAT Cara dan Biaya Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham
Dengan memiliki merek dagang, harapannya bisa mendongkrak pendapatan atau omzet dari usaha yang dijalani.
Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM bisa sekitar Rp 500.000 apabila melakukan secara secara online dan Rp 600.000 apabila melakukan secara manual atau offline.
Untuk pendaftaran Hak Merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1.800.000 secara online dan Rp 2000.000 yang dilakukan secara manual atau offline.
Sementara untuk tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek juga berbeda. Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek, bagi UMKM sebesar Rp 1.000.000 bila perpanjangan dilakukan secara online dan Rp 1.200.000 bila perpanjangan dilakukan secara manual atau offline.
Lalu untuk tarif umum sebesar Rp 2.250.000 secara online dan Rp 2.500.000 secara manual atau offline. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/merek-dagang.jpg)