CATAT Cara dan Biaya Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham
Dengan memiliki merek dagang, harapannya bisa mendongkrak pendapatan atau omzet dari usaha yang dijalani.
TRIBUNBATAM.id - Anda mempunyai usaha dan ingin mempunyai merek dagang yang ingin dipatenkan? Merek dagang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha.
Sebab, merek merupakan identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.
Merek berupa tampilan grafis bisa dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
Dengan memiliki merek dagang, harapannya bisa mendongkrak pendapatan atau omzet dari usaha yang dijalani.
Secara umum, terdapat beberapa fungsi dari pemakaian merek, yakni sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produski dengan produksi orang lain atau badan hukum lain, sebagai alat promosi, jaminan atas mutu barang, serta penunjuk asal dari produk tersebut dihasilkan.
Untuk bisa mendapatkan merek dagang, Anda harus terlebih dahulu mendaftarkan dan mematenkan merek usaha ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuan (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Baca juga: Cara Cek Merek Dagang yang Terdaftar di HKI secara Online
Dikutip dari laman resmi DJKI Kemenkumham, dgip.go.id, berikut adalah fungsi dari pendaftaran merek:
* Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
* Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama untuk barang atau jasa sejenis
Cara MendaftarkanMerek Dagang di Kemenkumham
Bagi Anda yang merasa repot untuk mengurus berbagai prosedur mendaftarkan merek dagang, jangan khawatir. Sebab, DJIK Kemenkumham menyediakan layanan pendaftaran merek dagang secara online.
Untuk itu, terdapat beberapa syarat mendaftarkan merek dagang yang harus dipenuhi, yakni:
* Etiket/label merek
* Tanda tangan pemohon
* Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) (dokumen ini berlaku untuk pemohon UMKM).
Adapun secara lebih rinci, berikut ccara mendaftarkan merek dagang seperti dikutip dari laman dgip.go.id:
* Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
* Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
* Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'
* Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'
* Pilih 'Secara Elektronik (Online)'
* Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
* Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
* Membuat akun di merek di https://merek.dgip.go.id/
* Pilih 'Permohonan Online'
* Pilih tipe permohonanan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
* Memasukkan Data Merek
* Memasukkan Data Kelas
* Unggah lampiran dokumen persyaratan
* Cetak Draft Tanda Terima
* Selesai
Biaya Mendaftarkan Merek
Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum berbeda-beda. Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Besaran biaya mendaftarkan merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM. PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/merek-dagang.jpg)