Pemerintah Pajaki Sembako, Pedagang Pasar Siap Protes Jokowi
Ikappi menilai bila bahan pokok dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah bakal mengenakan pajak untuk sembako, termasuk di dalamnya beras, gabah, garam, hingga gula.
Hal itu tercantum dalam Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Namun Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) memprotes rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai obyek pajak.
Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri mengatakan, pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai obyek pajak dan harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan.
"Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit," ujarnya melalui siaran persnya, Rabu (9/6/2021).
Ikappi menilai, bila bahan pokok dikenakan PPN, maka akan membebani masyarakat.
Baca juga: BIKIN Heboh, Sembako Bakal Dikenai PPN, Apa Saja Daftarnya
Sebab, barang yang dikenakan PPN meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula. Saat ini kata dia, pada pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50 persen omzet dagang menurun.
Sementara itu, pemerintah dinilai belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan dalam beberapa bulan terakhir.
"Harga cabai bulan lalu hingga Rp 100.000, harga daging sapi belum stabil mau dibebanin PPN lagi? Gila, kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Ini malah mau ditambah PPN lagi, gimana enggak gulung tikar," ungkapnya.
"Kami memprotes keras upaya-upaya tersebut dan sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia, kami akan melakukan upaya protes kepada Presiden agar kementerian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar)," sambung dia.
Sementara itu Komisi XI DPR akan menolak rencana pajak sembako yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad mengatakan, RUU tersebut sampai saat ini belum ada pembahasan antara DPR dan pemerintah.
"Kami akan menolak jika ada kewajiban perpajakan baru yang membebani rakyat, karena daya beli belum sepenuhnya membaik, ekonomi masih megap-megap, pengangguran, dan kemiskinan semakin bertambah. Pendapatan rumah tangga menurun, kok kebutuhan bahan pokok mau dipajakin," ujar Kamrussamad, Rabu (9/6/2021)
Kamrussamad menjelaskan, rencana pengenaan pajak sembako diatur dalam Pasal 4A draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Dalam draf beleid tersebut, kata Kamrussamad, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2805pasar-puan-maimun.jpg)