PEMBUNUHAN DI BATAM

Dendam karena Dipecat, Syamsul Arifin Cekik Ibu Mantan Bosnya Hingga Tewas

Pelaku pembunuhan Qui Hong yang diketahui bernama Syamsul Arifin ternyata memiliki kedekatan dengan anak korban.

TRIBUNBATAM.id/EKO SETIAWAN
PEMBUNUHAN DI BATAM - Syamsul Arifin (21) pelaku pembunuhan Qui Hong saat digiring petugas Satreskrim Polresta Barelang, Rabu (7/6/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus pembunuhan Qui Hong yang terjadi di Perumahan Everfresh Kota Batam terkuak.

Pelaku pembunuhan Qui Hong yang diketahui bernama Syamsul Arifin ternyata memiliki kedekatan dengan anak korban.

Syamsul Arifin (22) merupakan mantan karyawan ditempat usaha anak Qui Hong (60).

Namun pada Februari 2021, Syamsul Arifin dipecat dari tempatnya bekerja.

Bermula dari pemecatan inilah muncul dendam pribadi Syamsul Arifin terhadap bosnya.

Dipicu dendam inilah, Syamsul Arifin mempunyai niatan buruk hingga tindakan pembunuhan.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, pada Rabu (9/6/2021).

Andri mengatakan motif pelaku pembunuhan tersebut adalah dendam pribadi.

"Pelaku merasa dendam kepada anak korban. Kemudian dia membunuh orangtua mantan bos yang sudah memecatnya tersebut," ucap Andri Kurniawan yang ditemui di Polresta Barelang, Rabu (9/6/2021).

Pemecatan yang dialami Syamsul Arifin membuat dirinya merasa dendam. 

Sebab ia harus diusir di hadapan banyak orang saat itu.

Karena malu dan merasa tidak dihargai, akhirnya pelaku marah dan merencanakan aksi pembunuhan.

Akhirnya pada Selasa (8/6/2021) pelaku datang sendirian ke rumah korban yang berada di Everfresh Kota Batam.

Memang dia sudah mengetahui semua seluk beluk rumah korban tersebut.

Syamsul Arif datang sendirian ke rumah dan bertemu dengan korban Qui Hong.

Saat itu, Qui Hong sempat menanyakan kedatangan pelaku.

Pelaku hanya mengatakan kalau dirinya mau mengantarkan barang ke rumah tersebut.

"Di sana dia mulai melakukan aksi pembunuhan dengan cara mencekik korban," sebutnya.

Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Barelang pada Rabu (9/6/2021).

Syamsul Arifin (22) pelaku pembunuhan terhadap Qui Hong (60) tertatih-tatih ketika baru sampai di Polresta Barelang Batam

Dari raut wajahnya terlihat pelaku meringis menahan sakit, jalannya terlihat gontai dan harus dibopong oleh anggota buser.

Sejauh ini, pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik satreskrim Polresta Barelang.

Dapat Hadiah Timah Panas

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Perum Everfresh Batam, Rabu (9/6/2021).

Penangkapan pelaku pembunuhan ini kurang dari 24 jam.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan.

Menurut Andri, pelaku ditangkap di kawasan punggur setelah sempat melarikan diri usai beraksi.

"Barusan pelaku sudah ditangkap, sejauh ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," sebut Andri.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas. Dengan badannya yang cukup besar pelaku sempat berlari dari kejarang pihak kepolisian.

Namun pelaku akhirnya tumbang setelah polisi menembak kedua kakinya.

"Kita berikan tindakan tegas karena pelaku melawan anggota," lanjutnya. (TRIBUNBATAM.id/Setiawan Koe)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Kepri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved