Fakta & Kronologi Polisi Ringkus Kawanan Rampok yang Ancam Mahasiswi Pakai Badik dan Memperkosanya

Polisi akhirnya meringkus kawanan perampok dan pemerkosa mahasiswa di Makassar

(TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR)
(TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR) Empat perampok dihadirkan pada acara jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (7/6/2021). Selain merampas sejumlah barang, komplotan perampok ini juga merudapaksa korbannya. Rilis yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Agus Khaerul ini mengungkapkan identitas perampok ini Rizal dan Aswendi asal Kabupaten Takalar, serta Fajar dan Yusuf Kamaruddin merupakan warga Makassar. 

Keberadaanya terendus di Kabupaten Takalar.

"Hasilnya pelaku utama (MR) ditangkap di wilayah Galesong, Kabupaten Takalar. Setelah dikembangkan kemudian satu orang lagi tertangkap (Y)," ujarnya.

Lebih lanjut Kompol Agus menjelaskan, hasil curian yang diperoleh MR diberikan ke Y untuk dijual.

"Y ini perannya mengumpulkan barang curian kemudian dijual, dari hasil interogasi ditemukan fakta pelaku utama berteman ini juga melakukan kejahatan di 11 TKP," bebernya.

Diketahui bahwa selain MR dan Y, polisi juga turut mengamankan dua orang lainnya.

Kedua orang tersebut yakni A (27) dan F (27).

Agus mengatakan, empat tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni di Desa Samplungan, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar Takalar, dan di Kota Makassar di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Abu Bakar Lambogo serta Jalan HR Daeng Ngunjung.

"Penangkapan berawal dari penangkapan seorang penadah berinisial YK di Jalan HR Daeng Ngunjung, Kota Makassar. Dari situ dikembangkan dan menangkap MR dan AS ditangkap di Galesong, Kabupaten Takalar.

Sementara FJ kita tangkap di Jalan Abubakar Lambogo, Kota Makassar," jelas Agus saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (7/6/2021).

Dari empat pelaku, dua orang di antaranya terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap polisi.

"Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti, pelaku MR dan FJ mencoba kabur. Polisi pun langsung memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki MR dan FJ. Padahal polisi sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tapi kedua pelaku mengindahkan sehingga kami berikan tindakan tegas terhadap pelaku MR dan FJ," katanya.

Agus menambahkan, kondisi mahasiswi yang menjadi korban pemerkosaan dan perampokan saat ini sudah membaik, meski sempat mengalami trauma.

"Kondisi korban sudah membaik, meski sempat trauma. Korban kan diancam sajam dan diperkosa saat itu. Yang perkosa  hanya pelaku MR," ucapnya.

Kini para pelaku terancam dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tentang pencurian yang didahului, disertai ancaman kekerasan terhadap seseorang, serta Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

BACA BERITA LAIN TRIBUN BATAM DI GOOGLE NEWS

TONTON YOUTUBE__TRIBUN BATAM.ID :

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Awalnya Mau Maling, Pria Ini Nafsu Lihat Mahasiswi Tidur Sendirian, Nasib Pelaku Kini Mengenaskan,

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved