PEMBUNUHAN DI BATAM
TERUNGKAP! Pembunuh Qui Hong di Perumahan Everfresh Batam Ternyata Residivis di Dumai Riau
Syamsul Arifin, pelaku pembunuhan yang menewaskan Qui Hong di Perumahan Ever Fresh Batam ternyata seorang residivis kasus begal di Dumai.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polresta Barelang Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap Syamsul Arifin, pelaku pembunuhan Qui Hong di Perumahan Ever Fresh Batam Center.
Selama pemeriksaan terungkap fakta baru terkait sosok Syamsul Arifin, si pembunuh berdarah dingin.
"Dia residivis kasus begal di Dumai," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi Tribun Batam, Kamis (10/6/2021).
Dalam kasus tersebut, lanjut Andri, Syamsul pun membawa kabur sejumlah uang milik korban.
Sebelumnya diberitakan, Syamsul nekat menghabisi nyawa Qui Hong dikarenakan rasa dendam usai dipecat oleh bos tempatnya bekerja.
Baca juga: Puskesmas di Batam Bisa Layani Test PCR Gratis Bagi Kontak Erat Pasien Covid-19, Ini Prosedurnya
Berikut ini deretan fakta pembunuhan Qui Hong di Perumahan Everfresh Batam yang berhasil dihimpun TRIBUNBATAM.id :
Arifin Mengaku Dendam
Syamsul Arifin (22) nekat menghabisi nyawa ibu mantan bosnya karena dirasuki rasa dendam kesumat setelah dipecat dan mengaku dipermalukan di depan banyak orang.
Pelaku dipecat oleh bosnya awal Februari 2021 lalu.
Karena sakit hati, pelaku akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap ibu mantan bosnya itu.
Pelaku Merancang Pembunuhan
Bukan tanpa sengaja, aksi pembunuhan yang dilakukan Arifin memang sudah dia rencanakan secara matang.
"Saya memang rencanakan pembunuhan terhadap ibu bos saya itu. Karena saya sakit hati," sebut Syamsul Arifin, Rabu (9/6/2021).
Untuk merealisasikan rencananya itu, pelaku datang ke rumah korban di perumahan Everfresh sekitar pukul 16.00 WIB.
Di sana dirinya berpura-pura mengantar paket.
Baca juga: STOK Vaksin Masih 56.640 Dosis, Saat Ini 123.057 Warga Batam Telah Divaksin Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0906_pembunuhan-1.jpg)