Sadis Pembunuhan ML (13): Disiksa lalu Dikubur Hidup-hidup

Kasus ini terungkap setelah adik korban berinisial AL (11) melaporkan kejadian yang dialaminya bersama sang kakak ke polisi.

TRIBUNPEKANBARU/PALTI SIAHAAN
Derita Gadis Cilik di Kuansing,Disiksa Bak Hewan Dikubur Saat Masih Bernafas, Begini Kisahnya. Foto:Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM pimpin konferensi pers terkait pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun, Selasa (8/6/2021). 

Hingga akhirnya, AL tak kuat lagi menahan sakit dan memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak berwajib pada 31 Mei 2021.

Sedangkan sang kakak tewas lantaran dikubur hidup-hidup om dan tantenya sekira Desember 2019.

Sehari sebelum ML dikubur hidup-hidup, DL memotong jari tangan korban dan menyuruhnya tidur di luar pondok atau kediamannya.

Saat dicek keesokan harinya, ML rupanya sudah tidak sadarkan diri. Tapi, masih bernafas.

Meski ML masih bernafas, DL dan BNZ memasukkan korban ke karung dan menguburnya di belakang pondok.

DL (27) dan BNZ (27) mengubur ML sambil menginjak-injak tubuhnya dengan paksa lantaran lubang galiannya kecil.

"Saat dikubur kondisi kakaknya dalam keadaan masih hidup," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Pierwanto SIK, MM.

Motif Pelaku

Kedua terduga pelaku akhirnya ditangkap di sebuah perkebunan karet di bukit Suligi, Kecamatan IIIX Koto Kampar, Kampar, Riau.

AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Boy Marudut SH serta jajaran Polres Kuansing lainnya yang merilis secara langsung kasus pembunuhan sadis tersebut.

Ternyata, ada motif balas dendam di balik penyiksaan dan pembunuhan yang dilakukan tantenya, DL dan paman barunya, BNZ.

Hal ini ada kaitannya dengan pembunuhan sadis terhadap suami DL yang sebelumnya yakni IH, yang terjadi pada Desember 2018 lalu.

"Berdasarkan keterangan pelaku DL, perbuatan kekerasan tersebut dilakukan didasari motif ada unsur dendam terhadap orang tua korban," kata Henky.

Saat ini, orangtua korban, BL, sedang menjalani hukuman penjara.

Ia divonis seumur hidup awal Oktober 2019 lalu oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved