KEBIJAKAN
Sri Mulyani Tak Menduga Draf PPN Sembako Bocor ke Publik, Buruh: Ini Sifat Kolonialisme Penjajah
Bocornya dokumen ke publik diakuinya membuat situasi pemerintah dengan DPR agak kikuk karena para anggota dewan itu belum menerima draft resmi dokumen
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati heran dokumen pemerintah soal rencana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako hingga sekolah bocor ke publik.
Bocornya dokumen ke publik diakuinya membuat situasi pemerintah dengan DPR agak kikuk karena para anggota dewan itu belum menerima draft resmi dokumen PPN atau draft RUU KUP.
"Oleh karena itu situasinya jadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar, sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita yang keluar sepotong-sepotong," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).
Wanita yang akrab disapa Ani ini mengakui, Kemenkeu memang belum membahas RUU KUP secara rinci dengan DPR. Pasalnya, revisi UU KUP ini belum disampaikan dan dibacakan pada Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
"Kami dari sisi etika politik tentu belum bisa menjelaskan ke publik sebelum ini dibahas, karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui surat presiden," ungkap Ani.
Ani berjanji segera mengirim draft RUU KUP dan menjelaskan secara detil berbagai rencana pemerintah itu.
Pembahasan bersama DPR pun akan dilakukan, meliputi fondasi perpajakan, waktu yang tepat dikeluarkannya kebijakan, dan subjek yang layak dikenakan pajak.
"Ini yang akan kita jelaskan kepada DPR mengenai keseluruhannya, dan di situ kita bisa bicara mengenai apakah timingnya harus sekarang? Apakah fondasinya harus seperi ini? Siapa yang pantas dipajaki? Itu semuanya kita bawakan dan presentasikan secara lengkap by sectors dan by pelaku ekonomi," tutur Ani.
Baca juga: Pemerintah Pajaki Sembako, Pedagang Pasar Siap Protes Jokowi
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras rencana pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan memberlakukan tax amnesty jilid II.
“Kami mengecam keras rencana untuk memberlakukan tax amnesty dan menaikkan PPN sembako. Ini adalah cara-cara kolonialisme. Sifat penjajah,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Jumat (11/6/2021).
Menurut Said, sangat tidak adil jika orang kaya diberi relaksasi pajak, termasuk produsen mobil untuk beberapa jenis tertentu diberi Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0 persen.
Tetapi untuk rakyat kecil, kata Said, sekedar untuk makan saja, sembako dikenakan kenaikan pajak.
“Sekali lagi, ini sifat kolonialisme. Penjajah!” ucap Said.
Dia menegaskan, jika rencana menaikkan PPN sembak tetap dilanjutkan, kaum buruh akan menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan di jalan maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Tak Hanya Sembako, Pemerintah Juga Berencana Mengenakan Tarif PPN pada Sekolah
“Sudahlah kaum buruh terjadi PHK di mana-mana, kenaikan upahnya dikurangi dengan omnibus law, nilai pesangon yang lebih kecil dari peraturan sebelumnya, dan pembayaran THR yang masih banyak dicicil, sekarang dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN,” kata Said.